Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Rugikan Konsumen, SPBU Ini Disegel Polisi

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyegel dan memasang garis polisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tolitio, Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Panit Subdit I Indagsi DitReskrimsus Ipda Budi Abdul Gani, Kamis, mengatakan bahwa tindakan memasang garis Polisi di SPBU tersebut didasarkan hasil pengecekan terhadap dispenser SPBU yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.
“Awalnya kita mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang curiga dengan pelayanan SPBU No. 74.962.26 yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan ahli Meteorologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengecekan di SPBU tersebut.
“Kami temukan pada dispenser nomor tiga dan empat telah terjadi perubahan di pengaman penutup tombol justir dengan cara dilubangi, begitu juga pada dispenser nomor tujuh dan delapan BBM jenis Pertalite ditemukan pula hal yang sama,” ujarnya.
Menurut Ipda Budi akibat dispenser yang sudah dilubangi tersebut akan berdampak pada jumlah layanan BBM kepada konsumen sehingga bisa merugikan konsumen.
Selanjutnya pihak Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mengambil tindakan pengamanan dengan memasang garis polisi dan terhadap pemilik SPBU diambil keterangannya di Polda Gorontalo untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Pasal yang dapat disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 27 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal alat ukur, takar atau timbang yg diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pasal ini diperlakukan sebagai tidak diterra atau tidak diterra ulang,” tegasnya dikutip Antara. (gaf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca Juga :  HASIL MONITORING DAN EVALUASI PELAKU USAHA JASA KEPARIWISATAAN DI KOTA BEKASI

Baca juga :

Resmikan Taman Syarifah Sembilan, Bupati Alfedri Terkenang Masa...

MUHAMMAD SABILILLAH

LKKS Kota Surakarta Apresiasi Program Itsbat Nikah

Wali Kota Malang dan Forkopimda Tabur Bunga di...

Pemkot Surakarta bagikan 26 unit HP dan resmikan...

Satgas DPUPR Lakukan Pembersihan dan Normalisasi Drainase

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    Budidaya Pohon Kurma

  • 4

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.