Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Rilis Resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Tentang Pelaksanaan Dan Penerapan PSBB Pra AKB

RILIS RESMI SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BOGOR TENTANG PELAKSANAAN DAN PENERAPAN PSBB PRA AKB

CIBINONG (10/9/20) – Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat bahwa Kabupaten Bogor berada di Zona Orange. Selain itu, dengan terus meningkatnya angka Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 09 September 2020, maka Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.  Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain: 

1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;

Baca juga :  Program Pengentasan Kemiskinan Dinsos Kabupaten Bogor Bidang Pemberdayaan Sosial

2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya DITUTUP

Baca Juga :  Bupati Kuningan Berikan Pembinaan Kepada Para Kades

3. Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko.

4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan 

5. Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.

6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha. 

Rilis Resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Tentang Pelaksanaan Dan Penerapan PSBB Pra AKB 233
Rilis Resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Tentang Pelaksanaan Dan Penerapan PSBB Pra AKB 234
Rilis Resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Tentang Pelaksanaan Dan Penerapan PSBB Pra AKB 235

Demikian disampaikan, agar seluruh masyarakat bisa secara disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No 60 tahun 2020.

Baca juga :  MUSRENBANG RPJMD 2013-2018

Baca Juga :  FKDB Bantu BKKBN Selesaikan Persoalan Keluarga Pra Sejahtera

Cibinong, 10 September 2020

Bupati Bogor

Ade Yasin

Baca Artikel Aslinya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

PENYERAHAN KIA DI SMPN 1 MARTAPURA

Puluhan Ribuan CPNS Bersaing Ketat Rebut 839 Formasi

Pemkot Surakarta Sosialisasikan Saber Pungli

Dubes Mesir Ucapkan Selamat Karena Pemilu Berlangsung Aman

Dihadiri Bupati, Masyarakat Puri Asri 3 Menggelar Acara...

Kapushidrosal Inspeksi Survei Hidro –Oseanografi Di Perairan Ternate...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.