oleh

Ribuan Kayu Ilegal Diamankan Polisi

-Berita-600 Dilihat

POLRES Tanah Laut, Kalimantan Selatan berhasil melakukan penangkapan kayu ilegal kurang lebih 2 ribu kayu log berbagai ukuran jenis meranti yang diambil dari Desa Riam Adungan. Dimana kayu tersebut disembunyikan di areal perkebunan sawit PT Indoraya Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Selasa (08/10/2019) sekitar pukul 21.00 wita.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan mengatakan, tangkapan ini adalah yang terbesar selama 3 tahun terakhir. “Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Riam Adungan, terdiri dari berbagai jenis kayu meranti campuran,” katanya, Jumat (11/10/2019).

Kata Sentot, melihat banyak jumlah tumpukan kayu tersebut, kemungkinan besar aktifitas mereka sudah berlangsung lama, bukan hanya satu atau dua bulan saja.

Selain ribuan meter kubik kayu, juga berhasil diamankan 3 buah mobil truck jenis PS yang di gunakan untuk mengakut kayu-kayu tersebut, satu unit truk dalam keadaan terbalik karena menghindari kejaran petugas. Di temukan juga 4 bansaw dengan 1 orang pemilik dengan inisial A.

” Pemilik bansaw sudah kita amankan di Polres guna di mintai keterangan lebih lanjut ” tegas Sentot.

Menurut Sentor, lokasi kejadian berada di hauling road PT Amanah Anugerah Adimulia Desa Kintapura, Kec Kintap Kab Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan.

Bandsaw milik Atmawi warga Desa Kintap Kecil kilometer  2 Kintap Kabupaten Tanah Laut dan areal perkebunan sawit PT Indoraya desa Pasir Putih RT 04 Kec Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Sentor berkata, bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut ,menguasai,atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan. Dan atau orang perseorangan yg dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yg merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan perundang undangan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Pihak telapor dalama kasus ini yakni, HASAN Bin KURI (Alm), Tanah laut 05 Februari 1976, Sopir , Desa Kintap Kecil Rt 04 Rw 02 Kec Kintap Kab Tala  Prop Kalimantan Selatan (TKP 1). Atmawi als Awi bin Atraya (alm), swasta, jln Pusaka Rt 04 Rw 02 Desa  Kintap Lama Kec Kintap Kab  Tala Prop Kalimantan Selatan (TKP 2) dan terlapor dalam lidik (TKP 3)

Kronologis kejadiannya, bahwa terlapor tertangkap tangan sedang mengangkut kayu log jenis rimba campuran berbagai ukuran sejumlah 27 ptg tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan sarana 1 unit mobil dump truck.

Dimana terlapor mendapatkan kayu kayu tersebut dengan cara melakukan penebangan di dalam areal hutan alam Desa Riam Adungan Kec Kintap Kab Tala (terlapor 1). Pelaku memiliki atau menguasai kayu jenis rimba campuran tanpa di lengkapi dokumen yg berada di bandsaw miliknya (terlapor 2).

Penemuan tumpukan kayu log berbagai jenis yang diduga hasil pembalakan liar
Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Sesuai dengan ketentuan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam pasl 83 Ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Polres Tala juga meminta keterangan saksi dilapangan yakni, Aliansyah, Swasta, Desa Kintap Kecil Rt 04 Kecamatan Kintap Kab Tala dan Andri Winanda SH, Polri, Asrama Polres Tanah Laut.

Polres Tala dari kasus ini menyita barang bukti yakni, dari terlapor 1 (Hasan) disita 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Warna Kuning Nomor Polisi K 1891 CA dan 27 potong kayu log jenis rimba campuran berbagai ukuran dengan panjang 4 meter.  Dari terlapor 2 (sdr ATNAWI) di amankan 3 unit mesin penggergajian kayu, +200 M3 kayu log ukuran 4 meter (dalam areal bandsaw) dan +200 M3 kayu olahan jenis rimba campuran berbagai ukuran. Ditemukan + 2000 M 3 kayu log berbagai ukuran yg di sembunyikan di areal peekembunan sawit PT Indoraya
Uraain singkat kejadian, Selasa (08/10/2019) jam 21.00 wita di hauling road PT. Amanah Anugerah Adimulia Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Prop Kalimantan Selatan,  Tim dari Sat Reskrim Polres Tanah Laut yg dipimpin AKP Alvin Agung Wibawa S.IK berhasil mengamankan Hasan bin Kuni (alm) saat sedang mengangkut kayu log jenis rimba campuran berbagai ukuran sejumlah 27 potong tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan sarana 1 unit mobil dump truck.

Terlapor mendapatkan kayu kayu tersebut dengan cara melakukan penebangan di dalam areal hutan alam Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tala, pengakuan terlapor kayu kayu tersebut akan dijual dan diantar ke bandsaw milik Atmawi yang beralamat di Pal 2 Kintap dengan harga Rp500 ribu/kubik.

Terlapor juga memberi informasi bahwa banyak pelaku pembalakan liar lainnya juga melakukan kegiatan penumpukan sementara atas kayu kayu milik mereka di sebuah areal kebun sawit di Desa Pasir Putih Kintap, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum. (ida/fuja)