Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

ReJO: Tim Bantuan Hukum Bentukan Wiranto Sudah Tepat


KETUA Divisi Hukum, Advokasi dan Migrant Care Relawan Jokowi (RejO), Dr Kastorius Sinaga menilai, gagasan Menkopolhukam Wiranto untuk membentuk Tim Bantuan Hukum sangat tepat untuk mengantisipasi dinamika politik sehubungan dengan aksi gerakan delegitimasi hasil Pilpres 2019 menjelang pengumuman resmi KPU yang sudah di depan mata.

“Seperti kita tahu, akhir-akhir ini secara kasat mata, berbagai tokoh nasional marak mengumandangkan penolakan hasil pemilu lewat berbagai metode. Entah itu metode aksi jalanan “people power”  yang diendorse oleh mantan Ketua MPR, Amin Rais,  atau ajakan gerakan “civil disobedience” (pemberontakan sipil) oleh Habib Rizky Sihab (HRS) lewat Maklumat Mekah nya yang memerintahkan pengikutnya untuk “mengepung dan menduduki paksa” KPU di semua daerah atau agitasi bernada anarkhis oleh Eggy Sujana untuk aksi masif penolakan hasil Pilpres 2019 bila pasangan capres 02 kalah dalam hasil perhitungan real count KPU,” kata Kasto kepada PenaOne.com dalam pesan WhatsApp Rabu (8/5/2019).

Menurut Kasto, sebagai Menkopolhukam yang bertanggung-jawab di dalam mengendalikan stabilitas politik nasional, sangat tepat bila Wiranto mengkanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilres 2019 tersebut ke ranah hukum. Inilah hakekat motif cerdas di balik gagasan Tim Bantuan Hukum  ala Wiranto (Wiranto-Way) tersebut.

Baca Juga :  PSEL Putri Cempo Jadi Percontohan

“Artinya, ancaman politik people power dan pengepungan KPU tidak perlu direaksi dengan tindakan “counter movement” serupa lewat politik pengerahan massa tandingan atau dalam bentuk represif kekuasaan negara. Namun cukup disikapi dan ditindak dengan arif lewat langkah2 hukum utamanya atas ucapan, aksi dan agitasi tokoh2 panutan yang hendak menggerakkan people power yang bernada destruktif tersebut,” jelasnya.

Dosen Pasca Sarjana UI ini melanjutkan, pertanggung-jawaban hukum oleh para tokoh agitator berikut pengikutnya di atas merupakan hal yan mutlat dituntut lewat asistensi Badan Bantuan Hukum tang hendak dibentuk.  Negara kita adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaaan semata (“machtsaat”). Jadi prinsip rule by the law harus dikedepankan untuk merespons setiap gejolak politik yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan negara.

“Dalam konteks ini, gagasan Wiranto (Wiranto-Way) tersebut tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Justru gagasan tersebut akan jelas menjadi panduan sinerji  terhadap langkah lembaga pemangku kepentingan stabilitas negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI. Bahwa setiap konflik, dinamika dan segala potensi ancaman pasca Pilpres 2019 harus digiring ke ranah hukum. Inilah yang saya sebut sebagai “Wiranto Way” atas gagasan pembentukan Tim Bantuan Hukum di atas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Ucapkan Terimkasih pada Masyarakat

Masih menurut Kasto, sifat Badan atau Tim Bantuan Hukum tersebut adalah “adhoc” atau sementara dengan target spesifik, yaitu penanganan stabilitas politik pasca Pilpres 2019. Gagasan ini akan menyeragamkan langkah juridis semua pemangku kepentingan di dalam menjaga stabilitas dan keamanan. 

“Dalam konteks ini saya melihat gagasan “Wiranto Way” ini merupakan langkah yang konstitusional dengan  pengarus-utamaan “supremasi hukum” di dalam merespon segala bentuk agitasi anarkhisme di masyarakat,” tutur Kasto.

Penasehat Ahli Kapolri (2005-2017) ini menambahkan, gagasan Wiranto ini sama sekali tidak menunjukkan sikap otoriter negara ala Orba atau apapun. Justru sebaliknya, Badan ini akan memberi pembelajaran hukum agar seluruh pemangku kepentingan bertindak di atas koridor hukum.

“Dan juga kelompok-kelompok yang ingin mengganggu stabilitas lewat gerakan people power benar-benar memahami bahwa terdapat konsekwensi dan risiko hukum pidana berat dari semua ucapan, tindakan politik yang diambil. Ini semua demi kepentingan yang lebih luas yaitu keamanan publik dan keselamatan negara. Inilah muara dari gagasan Wiranto tersebut yang harus diapresiasi dan didukung oleh senua pihak demi tegaknya hukum di NKRI tercinta ini,” pungkas Dr Kastorius. (fik)

Baca Juga :  Ini Pesan Wali Kota Malang Saat Panjatan Doa Bersama

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Cegah Intervensi Panitia Penerimaan CPNS

Ani Yudhoyono Meninggal Dunia

Ketua DPRD Sleman Bagikan 200 Paket Sembako di...

Kota Bekasi Terima 21 Bus dari Kementerian Perhubungan...

Wabup Hadiri Bimtek Prodeskel dan Epdeskel Kec. Kuningan...

Empat Sosok Ini Dianugerahi Gelar Duta Batik Bekasi

Popular Posts

  • 1

    Bupati Hadiri Tabligh Akbar Dalam Rangka Memperingati Haul Waliyullah Syekh Muhibat ke-6...

  • 2

    RSUD Ratu Zalecha Latih Karyawan Beri Pelayanan Prima kepada Pasien

  • 3

    KETUA DWP JABAR KUKUHKAN PENGURUS DWP KOTA BEKASI 2019-2024

  • 4

    Prima SR Hotel Terapkan Protokol Kesehatan

  • 5

    Wakapuspen TNI Tutup Penataran Fotografer Jurnalistik TA 2019

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.