oleh

ReJo Acungi Jempol Penangkapan Ratna Sarumpet

-Berita-741 Dilihat
Ilustrasi

Jakarta, PenaOne – Langkah polisi yang sigap dan cepat menangkap aktivis Ratna Sarumpet didalam pesawat saat hendak pergi ke Chile, Amerika Latin malam tadi mendapatkan apresiasi dan acungan jempol.

Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS mengaku tak kaget atas berita dimedia masa saat Ratna Sarumpet ditangkap di Bandara Soekarna Hatta.

“Polisi harus bekerja Profesional dan Ratna Sarumpet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Indonesia negara hukum, dia harus patuh hukum yang berlaku, jangan beralasan ini itu atau malah pergi ke Luar Negeri,” ujar Darmizal saat dikontak Jum’at (5/10/2018).

Ketua umum ReJo HM Darmizal MS

Menurut Darmizal, meskipun Ratna Sarumpaet sudah mengakui kesalahannnya namun proses hukum tetap harus dilanjutkan untuk mendapatkan kepastian kebenaran, keadilan dan kemanfaatnnya.

“Sesama manusia kita harus saling memaafkan karna memaafkan adalah perbuatan mulia dihadapan Allah. Kita dukung polisi terus melanjutkan proses hukumnya,” pungkas mantan Pimpinan Komisi Pengawas Pusat Partai Demokrat ini.

Malam tadi, Ratna Sarumpet ditangkap Polisi saat hendak terbang ke Chile menggunakan pesawat Turkey Airlines. Ratna pergi kesana seorang diri. Penangkapan dilakukan karena sudah ada pencekalan dari pihak imigrasi.

Rencanya, Ibunda artis Atika Hasiholan itu terbang ke Chile dalam rangka menghadiri konferensi penulis naskah teater perempuan sedunia, “Woman Playwright International Conference” yang dibiayai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.

“(Kita bantu) biaya tiket, uang saku dan hotel. Sekitar 60-70 an (juta). Itu untuk biaya pulang pergi,” kata Plt Disparbud Provinsi DKI Jakarta Asiantoro melalui sambungan telepon, Kamis (4/10) malam.

Ratna Sarumpet (paling kanan) saat diamankan polisi. @Int

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

“Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. (sus/tan)