Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

ReJo Acungi Jempol Penangkapan Ratna Sarumpet

Ilustrasi

Jakarta, PenaOne – Langkah polisi yang sigap dan cepat menangkap aktivis Ratna Sarumpet didalam pesawat saat hendak pergi ke Chile, Amerika Latin malam tadi mendapatkan apresiasi dan acungan jempol.

Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS mengaku tak kaget atas berita dimedia masa saat Ratna Sarumpet ditangkap di Bandara Soekarna Hatta.

“Polisi harus bekerja Profesional dan Ratna Sarumpet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Indonesia negara hukum, dia harus patuh hukum yang berlaku, jangan beralasan ini itu atau malah pergi ke Luar Negeri,” ujar Darmizal saat dikontak Jum’at (5/10/2018).

Ketua umum ReJo HM Darmizal MS

Menurut Darmizal, meskipun Ratna Sarumpaet sudah mengakui kesalahannnya namun proses hukum tetap harus dilanjutkan untuk mendapatkan kepastian kebenaran, keadilan dan kemanfaatnnya.

“Sesama manusia kita harus saling memaafkan karna memaafkan adalah perbuatan mulia dihadapan Allah. Kita dukung polisi terus melanjutkan proses hukumnya,” pungkas mantan Pimpinan Komisi Pengawas Pusat Partai Demokrat ini.

Baca Juga :  Kompetensi SDM Jenjang SMP Tahun 2020

Malam tadi, Ratna Sarumpet ditangkap Polisi saat hendak terbang ke Chile menggunakan pesawat Turkey Airlines. Ratna pergi kesana seorang diri. Penangkapan dilakukan karena sudah ada pencekalan dari pihak imigrasi.

Rencanya, Ibunda artis Atika Hasiholan itu terbang ke Chile dalam rangka menghadiri konferensi penulis naskah teater perempuan sedunia, “Woman Playwright International Conference” yang dibiayai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.

“(Kita bantu) biaya tiket, uang saku dan hotel. Sekitar 60-70 an (juta). Itu untuk biaya pulang pergi,” kata Plt Disparbud Provinsi DKI Jakarta Asiantoro melalui sambungan telepon, Kamis (4/10) malam.

Ratna Sarumpet (paling kanan) saat diamankan polisi. @Int

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

Baca Juga :  Kinerja Sapol PP Kabupaten Bogor 2018

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

“Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. (sus/tan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Upacara Peringatan HUT Ke-22 Kota Bekasi Diikuti Ribuan...

Pemkab Bogor Gelar Festival Budaya Daerah

Ketahanan Air Sangat Penting untuk Mendukung Daya Saing...

Danrem 121/Abw Buka Latma Kekar Malindo-43AB/2019 Indonesia –...

Kota Bekasi Raih Penghargaan Nindya

Dubes Cairo Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Sayembara Desain Logo HUT Kota Bekasi Ke-24 Tahun 2021

  • 5

    Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.