Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Prudential Lncurkan Produk Perlindungan Kondisi Kritis

BERITA BOGOR – Prudential meluncurkan produk Inovatif Perlindungan Kondisi Kritis di Jawa Barat, yakni PRUTotal Critical Protection (PRUTop) dan PRUTotal Critical Protection Syariah (PRUTop Syariah). 

Awal tahun 2020, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) membuat terobosan baru dengan meluncurkan PRUTotal Critical Protection (PRUTop) dan PRUTotal Critical Protection Syariah (PRUTop Syariah). 

Chief Agency Officer Prudential Indonesia, Rusli Chan mengatakan, solusi ini adalah rangkaian produk pelengkap asuransi tambahan inovatif pertama di industri dalam memastikan masyarakat Indonesia terlindungi secara total tanpa ada batasan jumlah maupun jenis penyakit kritis. “Selama hampir 25 tahun, kita senantiasa meningkatkan komitmennya untuk menjadikan masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan lebih lama melalui beragam solusi perlindungan kesehatan dan kesejahteraan jangka panjang,” katanya.

Baca juga :  Waspada Penyakit Musim Pancaroba

Prudential Indonesia menyadari kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang makin dinamis, oleh karena itu, dengan optimisme kampanye ‘We DO’ Prudential, kami terus berinovasi dengan meluncurkan PRUTop dan PRUTop Syariah, rangkaian solusi asuransi yang melindungi masyarakat dari kondisi kritis secara total. “PRUTop dan PRUTop Syariah tersedia untuk para nasabah yang telah memiliki produk asuransi dasar PRULink Generasi Baru atau PRULink Syariah Generasi Baru,” ucap Rusli, kepada wartawan di Festival Citylink, Sabtu (18/1/2020). 

Baca Juga :  BI Malang Prediksi Penjualan Tumbuh Positif

Dengan mengusung tagline “hidup tenang dengan perlindungan total”, PRUTop dan PRUTop Syariah menawarkan beberapa keunggulan, yaitu perlindungan atas kondisi kritis yang lebih luas, tidak lagi terbatas pada jumlah penyakit kritis yang dilindungi, maksimal uang pertanggungan hingga Rp5 Miliar. “Program ini tidak ada ketentuan masa bertahan hidup (survival period) serta perlindungan atas penyakit kritis yang belum ditemukan (future-proof),” ujarnya (par)

Baca Artikel Aslinya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

KRI dr. Soeharso-990 Tangani 2.371 Korban Gempa di...

Panen Raya Ubi Casesa di Gasib, Pjs Bupati...

Masukan Stakeholder Perkuat 8 Program Strategis Walikota Surakarta...

Dalam Tiga Bulan, 100 PNS Bakal Pensiun

SMA Negeri di Jakarta Utara Terpaksa Gantian Pakai...

Rencana Deklarasi PAC Demokrat Jabar Demi Eksistensi Partai

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    Budidaya Pohon Kurma

  • 4

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.