Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Prabowo Subianto Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak saat melapor di Bawaslu Rabu (16/1/2019).

Jakarta, PenaOne – Kantor Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye calon presiden nomor urut 02 oleh Prabowo-Sandiaga Uno ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat Rabu (16/1/2019). Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019.

Saat menyampaikan laporannya, Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak didampingi oleh Petrus Nainggolan, Beni Hutabarat, Leonardo Nainggolan, Evan G Sitorus, Abdul Haris Balubun, Asep Ginting, Vitalis Jenarius dan Bonar Sibuea itu terlihat membawa barang bukti berupa CD yang berisi pidato kebangsaan Prabowo di JCC pada 14 Januari dan print out salah satu berita.

Mangaraja Simanjuntak di kantor Bawaslu RI, mengatakan, Prabowo-Sandiaga Uno kami laporkan terkait pidato kebangsaan bertajuk ‘Indinesia Menang’ yang disampaikannya pada, Senin (14/1/2019) di JCC, Senayan, Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Siak Alfedri didampingi istri menyambut kunjungan Silaturahmi Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit
Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak saat melapor di Bawaslu Rabu (16/1/2019).

Mangaraja menyebut, Prabowo dan Sandi diduga melakukan pelanggaran dalam pidatonya di menit-menit tertentu.

“Menit yang disebutkan yaitu durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misinya,” ujar Mangaraja.

Dirinya juga menyebutkan, dugaan pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 01.17.52 detik sampai dengan 01.18.04. yang menyatakan bahwa kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara. Sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua.

Bukti laporan KBH-KIB di Bawaslu Rabu (16/1/2019)

“Ada juga pelanggaran lain terhitung pada durasi 01.19 menit sampai 01.19.54 detik yang menyatakan untuk mendengarkan dan menyaksikan paparan visi dan misi kita. Visi dan misi kita dia bilang ya, kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami. Ada penekanan mendukung kami. Setelah mengenal visi misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polres Banjar Musnahkan Barang Bukti 219,88 Gram Sabu
Bukti laporan KBH-KIB di Bawaslu Rabu (16/1/2019).

Masih menurut Mangaraja, apa yang disampaikan Prabowo tersebut mengandung unsur kampanye yang berarti melanggar Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu.

Dirinya berharap, Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan itu. Sehingga,  bisa melakukan pendidikan yang baik kepada masyarakat. (zig/lani)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Sidang Paripurna Sahkan Enam Perda

Bupati Hadiri Pembukaan MTQ Ke-36 Tingkat Provinsi Jawa...

Lagi, 2 Kepala Daerah di Sumbar Masuk Barisan...

150 Botol Miras Ilegal Disita

PERSYARATANNYA DALAM MENGURUS PRODUK KEPENDUDUKAN DI 12 KECAMATAN...

Bima Arya Sebut Fasilitas Bus Gratis Bukan Solusi...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Kemit Forest Wisata Edukasi diCilacap

  • 5

    KLHK akan gelar Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2019

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.