BERITA BOGOR – Pengunjung kawasan hutan pinus Gunung Pancar (Pancer) dan sejumlah lokasi wisata alam curug di Babakan Madang Kabupaten Bogor, Sabtu (03/07/2021), sepi pengunjung.
Pengelola menutup area tersebut mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 setelah Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat.
Tak hanya itu, untuk mengantisipasi adanya kerumunan, Forkompimda Kabupaten Bogor juga melakukan monitoring di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak Bogor, sekaligus melakukan penyekatan Simpang Gadog, Warung pinggir jurang, Sukaraja dan penyekatan Bukit Pelang.
Bupati Bogor, Ade Yasin, menyatakan PPKM Darurat yang diberlakukan merupakan aturan dari pusat yang harus di implementasikan dan tidak bisa ditawar-tawar.
“Sanksi sudah cukup jelas yaitu UU kesehatan dan denda, sanksi itu akan ia terapkan jika ada pengusaha yang tidak kooperatif,” tegasnya.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha wisata maupun restoran yang melanggar protokol kesehatan dan mencoba beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Sanksi sudah cukup jelas yaitu UU kesehatan dan denda, sanksi itu akan ia terapkan jika ada pengusaha yang tidak kooperatif. (tim)