oleh

PPKM Darurat Berlaku Tempat Wisata Tutup

BERITA BOGOR – Pengunjung kawasan hutan pinus Gunung Pancar (Pancer) dan sejumlah lokasi wisata alam curug di Babakan Madang  Kabupaten Bogor, Sabtu (03/07/2021), sepi pengunjung.

Pengelola menutup area tersebut mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 setelah Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat. 

PPKM Darurat Berlaku Tempat Wisata Tutup 233

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi adanya kerumunan, Forkompimda Kabupaten Bogor juga melakukan monitoring di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak Bogor, sekaligus melakukan penyekatan Simpang Gadog, Warung pinggir jurang, Sukaraja dan penyekatan Bukit Pelang. 

Bupati Bogor, Ade Yasin, menyatakan PPKM Darurat yang diberlakukan merupakan  aturan dari pusat yang harus di implementasikan dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Sanksi sudah cukup jelas yaitu UU kesehatan dan denda, sanksi itu akan ia terapkan jika ada pengusaha yang tidak kooperatif,” tegasnya. 

Baca juga :  Publikasi Kinerja BPPKB Kabupaten Bogor 2014

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha wisata maupun restoran yang melanggar protokol kesehatan dan mencoba beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Sanksi sudah cukup jelas yaitu UU kesehatan dan denda, sanksi itu akan ia terapkan jika ada pengusaha yang tidak kooperatif. (tim)

Baca Artikel Aslinya

Kabar Terbaru