Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Polsek Moyudan Bekuk Pelaku Pencurian Bersatus Pelajar

DUA orang pelaku tindak pidana pencurain dengan kekerasan yang masih berstatus pelajar ini terpaksa ditangkap unit Reskrim Polsek Moyudan, Sleman, DI Yogyakarta. Dua pelaku tersebut bernisial DWP (19) warga Dusun Kandangan, RT 02/RW 03 Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, dan FYNS (16) warga Dusun Bantulan, RT 1/RW 09 Desa Sidoagung, Kecamatan Godean.

Kapolsek Moyudan AKP M Darban didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunarya mengungkapkan, keduanya dibekuk dirumahnya masing-masing pada Selasa 10 Maret 2020 lalu.

Kapolsek menjelaskan, kejadian penangkapan bermula saat petugas unit Reskrim Polsek Moyudan mendapat laporan polisi dengan nomor: LP / 08/ III/ 2020/ DIY/RES SLM/SEK MYD, tanggal  02 Maret 2020 dengan pelapor Dimas Rifki Perdana pada Sabtu 29 Februari sekira pukul 17:30 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan di jalan bulak kedung banteng Desa Sumberagung Moyudan. Selanjutnya  unit Opsnal Reskrim Polres Sleman dan unit Reskrim Polsek Moyudan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DWP dan FYNS. Kemudian atas keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti,” kata Darban Rabu 18 Maret 2020.

“Pelaku merampas hand phone (HP) milik korban dengan cara menodongkan senjata api mirip pistol dengan maksud ingin menguasai,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Lakukan beberapa Persiapan Jelang Peringatan HUT RI ke 74

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa  2 buah hand phone, 1 buah senjata api mainan jenis pistol, 1 tas warna hitam dan kunci milik korban serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 4437 NY yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP atau pasal 368 ayat (1) KUHP,” pungkas Darban. (tan/jal)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

CFN, Cara Merayakan Pergantian Tahun Bernuansa Budaya

Kota Bekasi Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2018

Cegah Klitih, Polres Sleman Razia Barang Bawaan Siswa...

Pengangguran Jadi Fokus Utama Pemerintah Kota Bekasi

Tandatangani Prasasti, Bupati Kuningan Resmikan Rumah Sakit Permata...

Cepot Dawala Beraksi Stay At Home

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.