Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Polres Sleman Bekuk Perampas Handphone di Berbah

BERBEKAL sebilah celurit pria berinisial DAS warga Piyungan, Bantul yang tinggal di Berbah, Sleman, Yogyakarta diringkus Satreskrim Polres Sleman karena merampas tas seorang pengendara sepeda motor.

Selain merampas tas pada tanggal 8 April 2020 dikawasan Berbah, pelaku juga berhasil menggondol handphone milik korban.

Kasat Reskrim Satreskrim Polres Sleman
AKP Deni Irwansyah, melalui Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanto mengatakan, saat itu korban yang sedang enak naik sepeda motor. Kemudian korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic sambil mengacungkan senjata tajam berupa clurit.

“Setelah berhenti, pelaku memaksa meminta isi tas milik korban. Karena ketakutan dengan ancaman senjata tajam akhirnya pelaku berhasil mengambil dompet yang berisi uang sejumlah Rp 150.000, satu unit handphone merk Vivo seri Y91 warna hitam biru senilai Rp 2.200.000, dan satu handphone merk Xiaomi seri S2 warna hitam seharga Rp 1.250.000,” kata Edy dalam siaran pers Kamis 30 April 2020.

Baca Juga :  Puluhan Pengantin Terima Buku Nikah Gratis

Edy melanjutkan, selanjutnya berdasarkan laporan Satreskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa 28 April 2020 petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah temannya di kawasan Kalasan, Sleman.

“Satu pelaku berinisial DAS (24) berhasil kita amankan. Sedangkan, pelaku lain berinisial GS yang alamat di Banguntapan, Bantul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Edy.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Vario warna biru nopol: AB-5275-X, satu bilah pisau dapur, satu unit handphone merk Vivo warna hitam biru, satu buah jaket merk Good Morning, satu buah topi merk Volcomm dan satu buah baju merk Monteriner.

Tersangka, lanjut Edy, disangkakan dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (yal/tan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Pom Bensin Warung Jambu Terbakar

Pemkab Banjar Benahi dan Evaluasi Penanganan Covid-19

TNI Bantu Warga Bangun Rumah Dinas Guru

Hujan Deras Hancurkan Jembatan di Kalimantan

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Keluhan RS Awal...

Gotong Royong Basmi COVID-19, Wali Kota Bagikan Alat...

Popular Posts

  • 1

    Sayembara Desain Logo HUT Kota Bekasi Ke-24 Tahun 2021

  • 2

    Camat Babakan Madang Imbau Pelayan Publik Yang Belum Disuntik Vaksin Covid 19 Bisa Datangi Puskesmas

  • 3

    Panglima Tegaskan Soliditas TNI-Polri Terjaga dengan Baik

  • 4

    Ratusan Kendaraan ke Puncak Bogor harus Putar Balik Tanpa Surat Rapid Antigen

  • 5

    Resmikan Sanggar Wayang Ajen, Tri: Warga Bekasi Peduli Budaya

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.