oleh

Polres Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika

-Berita-188 Dilihat

KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai merk serta narkotika hasil sitaan di halaman parkir Mapolres Kuningan, Sabtu (27/06/2020). Pemusnahan dilakukan langsung Kapolres Kuningan AKBP Lukman DS Malik beserta Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH, Sekda Kuninngan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan Edi Heryadi dan tamu undangan lainnya.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman DS Malik kepada sejumlah awak media menuturkan, Kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan serta minuman beralkohol dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 Bhayangkara dan memperingatan Hari Antinarkoba Internasional (HANI) yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan kemudian penyitaan miras dari tahun 2019 sampai tahun 2020 di bulan juni ini.

Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis ganja sebanyak 500 gram, sabu sebanyak 5 gram, narkotika jenis tembakau sintetis/gorila sebanyak 10 gram, serbuk daun kratom sebanyak 100 gram, obat dextromethorpan 9000 butir, obat trihexyphenidyl 500 butir, tramadol 1300 butir, obat hexymer 2000 butir, minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 256 botol, dan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 50 liter. Pemusnahan di lakukan secara masal dengan menggunakan stom wall.

Pemusnahan barang bukti minuman keras dan narkoba ini sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. “Alhamdulillah sejak tahun 2019, ada sekitar 20 ribu obat dan 4000 minuman, termasuk narkotikanya, sabu-sabu, ganja sintetis atau tembakau gorilla,” tutur Kapolres.

Lukman mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Kuningan masih banyak. “Belum lama kami rilis dan sangat memprihatinkan, ada ibu–ibu rumah tangga dan oknum wartawan yang kami amankan,” katanya.

“Kegiatan ini sekaligus bentuk pelaporan terhadap pemerintah bahwa petugas kepolisian komitmen membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Kuningan,” kata Lukman. Dia menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu. Bahkan jika ada polisi yang terlibat akan disanksi berat.

“Tidak segan melakukan pemberian hukum terberat dan hingga dilakukan pemecatan terhadap oknum anggota polisi, jika hal itu terjadi di lingkungan mapolres sekitar,” katanya.

Polres Kuningan melakukan upaya-upaya pemberantasan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat salah satunya seperti penyalahgunaan Narkotika dan peredaran miras.

Bersama-sama dengan masyarakat, Polres Kuningan akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat untuk menciptakan kondusifitas tanpa adanya aktifitas penggunaan dan penyalahgunan Narkotika dan miras. Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengapreasiasi langkah tegas Kapolres Kuningan dalam melakukan pembasmian terhadap peredaran narkoba.

“Kami pun di pemerintahan, tidak segan melakukan pemberian sanksi kepada oknum aparatur negeri sipil yang dianggap melakukan pelanggaran,” Tegas Bupati.

tindakan yang dilaksanakan jajaran Polres Kuningan ini menandakan kesungguhan kita dalam memberantas peredaran miras dan narkotika di Kabupaten Kuningan. “Ini merupakan bukti kerja keras kita semua, bahwa Kabupaten Kuningan ini menjadi kabupaten yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan miras, kami akan terus berkomitmen mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta miras. Sebab, hal itu dinilai sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta kondusifitas di lingkungan masyarakat. ” tegasnya. (BID/IKP/DISKOMINFO)