oleh

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Perusakan Aset PT Ena

-Berita-276 Dilihat

MANTAN Direktur utama alias Dirut PT Ena Sarana Energi Naldy Nazar Haroen menyayangkan lambannya tindakan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang hingga saat ini belum menangkap dan menetapkan tersangka pelaku  perusakan disertai perampokan aset perusahaan itu berupa 1 unit excavator, 1 unit artic dan 2 unit mesin cummins pada 20 Oktober 2020 lalu.

Diketahui, sekitar 2 tahun lalu Naldy Nazar Haroen telah menjual PT Ena Saran Energi kepada pihak lain. Namun, dalam surat perjanjiannya hingga saat ini Naldy N Haroen masih menjadi pemberi garansi barang yang dirusak tersebut.

Naldy mengatakan, kasus itu tidak bisa disebut pencurain semata. Karena, kata Naldy, jika disebut pencurian itu pemiliknya sedang lengah lantas diambil barang-barangnya.

“Lha ini ada orang banyak. Ada juga polisi disana saat kejadian. Ini bukan pencurian tapi perampokan,” tegas Naldy.

Dirinya menyebut, peristiwa yang terjadi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim itu sudah dilaporkan ke Polres PPU oleh Erik Ismail bin Hasan pada tanggal 20 Oktober. Tak hanya Erik,  pihak leasing PT Cartepilar Finance juga telah melapor ke Polres tanggal 5 November.

“Kami menyayangkan lambannya Polres PPU dalam menangani kasus ini. Padahal, saya mendapat kabar jika pelakunya pernah ditangkap. Namun sayangnya, pelaku dilepaskan lagi,” ujar Naldy Haroen dalam rilis tertulis di Jakarta, Jumat 13 November 2020.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, peristiwa itu bukanlah dugaan tetapi tangkap tangan di lapangan. Dimana, ada seorang penjahat pelaku kriminal sedang melakukan tindakan.

“Sudah seharusnya polisi langsung menangkap dan menahan pelaku. Polisi sudah bisa langsung meningkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada barang bukti dan langung diberi garis polisi atau poice line,” tambah Naldy.

Naldy menyesalkan kenapa para pelaku setelah di tangkap polisi justru dilepaskan lagi.

“Dan pada keesokan harinya mereka (pelaku) datang ke lokasi membawa tongkang LCT untuk mengangkut barang-barang yang sudah di police line itu”.

Masih menurut Naldy, sikap polisi saat itu cenderung diam. Padahal barang bukti itu sudah diberi police line. Namun, dibongkar oleh pelaku.

“Sayangnya tidak ada tindakan hukum pencegahan dari Polres setempat. Padahal malam harinya LCT itu sudah dilaporkan hilang. Kami tidak tahu sampai sekarang barang itu ada dimana,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, lanjut Naldy, kami tidak tahu harus melapor ke siapa lagi. Kami merasa polisi yang seharusnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat malah tidak hadir dalam peristiwa ini.

“Dengan kejadian ini kami meminta Mabes Polri untuk dapat mengusut serta menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga profesional polisi,” katanya.

Sikap Polres PPU yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu, masih kata Naldy, akan memperburuk citra daerah tersebut yang kini sudah ditetapkan sebagai calon ibukota RI yang baru.

“Pertanyaan kami ada apa sebetulnya aparat kepolisian di Penajam calon ibukota RI itu,” ucap dia.

Jika dalam waktu dekat polisi tidak bisa menangkap pelaku yang jelas-jelas depan mata, masih kata Naldy, dirinya akan melaporkan tindakan yang diduga tidak profesional aparat polisi itu ke Propram Mabes Polri.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan melapor ke Propam Mabes Polri,”  pungkasnya. (zal/tan)