Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Polisi Bekuk Ustad Gadungan Pengganda Uang

Jakarta, PenaOne – Mengaku seorang Ustad yang dapat menggandakan uang, tersangka ‘AB’ menipu seorang wanita warga Petamburan yang mempunyai bisnis kontrakan bernama Hj Sasmat Mawati (59).
Pelaku ‘AB’ pun buron selama lima bulan yang Akhirnya dapat ditangkap Polsek Metro Tanah Abang di rumahnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (26/01/2019) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Surpiadi menerangkan, bahwa kejadian penipuan itu berlangsung dari bulan Mei hingga bulan Agustus tahun 2018. Korban mengenal pelaku karena dikenali sama temennya
Dengan janji manisnya, pelaku ‘AB’ mengklaim bisa menggandakan uang sehingga korban terpengaruh dan menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah.
Korban memberikan uang kepada pelaku pertama yaitu sebesar Rp150 juta. Kemudian Rp150 juta lagi, jadi total kerugian Rp. 300 juta.
“Lalu ditanya sama korban ‘kok belum jadi’ . Lalu sama pelaku dibilang duit belum kumpul jadi perlu syarat lagi. Hingga akhirnya uang terkumpul Rp571 juta. Oleh ‘AB’, uang sebanyak itu diklaim bisa digandakan mencapai Rp571 miliar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, di Jakarta, Jumat (25/01/2019).
“Pada bulan Agustus korban hilang kontak dengan pelaku dihubungi Hp-nya sudah tidak  nyambung, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang,” terang Kompol Surpiadi dikutip pmjnews.com.
Kompol Surpiadi melanjutkan, oleh anggota Reskrim Polsek Laporan ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. 
“Pelaku terkenal licin sehingga susah dilacak sehingga baru pada hari Kamis dinihari (24/01/2019) pelaku dapat diamankan di rumah kampung halamanya di Sukabumi,” urainya melanjutkan.
“Disinyalir ‘AB’ bekerja sendirian. Namun penyidik masih memburu kemungkinan ada pelaku lain dan korban lainnya,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. Kompol Supriadi pun mengimbau warga agar tak mudah percaya dengan modus penggandaan uang. (kal)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca Juga :  Bupati Siak Alfedri menyerahkan secara simbolik bantuan puluhan ribu lembar masker ke dunia pendidikan Kabupaten Siak

Baca juga :

DP3AP2KB Kab. Bogor Gelar Diseminasi Penyusunan Profil Gender

BUPATI MINTA MASYARAKATNYA BUDAYAKAN MAKAN BUAH DAN SAYUR

Hari Diabetes Sedunia

Kota Malang Jalin Sister City dengan Surakarta dan...

Infografis COVID-19 (26 April 2020)

Di Usia yang ke- 59, Walikota Surakarta Berharap...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Toge Goreng Khas Bogor

  • 5

    Budidaya Pohon Kurma

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.