Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring

Berita270 Dilihat

Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring 1SUMUT, kabarSBI.com – Polda Nusa Tenggara Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana di lembaga perbankan dalam penyidikan kasus judi dalam jaringan atau online dengan tersangka Apin BK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK.

Tersangka Apin BK adalah pemilik judi online yang menjadi buronan polisi setelah kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi daring terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK karena lembaga tersebut memiliki tugas mencegah dan memberantas TPPU. “Kami terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan,” ungkap Kabid Humas, pada Jumat (23/09/2022).

Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi daring itu, yakni Apin BK selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Nico Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nico Prasetya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara untuk tersangka Apin BK yang dikabarkan kabur ke luar negeri, Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice guna memburunya. “Polisi tidak hanya menjerat bos judi online Apin BK dengan pasal perjudian, tetapi juga pasal TPPU,” terang Kabid Humas.

Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengimbau Apin BK menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.(simon/red)

Baca Artikel Aslinya