Polda Jateng Gandeng IDI Jateng, Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Dokter dan Pasien

Berita170 Dilihat

Polda Jateng Gandeng IDI Jateng, Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Dokter dan Pasien 1SEMARANG, kabarSBI.com – Polda Jateng berupaya untuk selalu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para dokter dan penerima layanan kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi saat menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Sinergi Dalam Pelayanan Kesehatan dan Praktik Kedokteran, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/10/22).

Kapolda Jateng menjelaskan, sinergitas telah terjalin dengan baik, di antaranya dalam bentuk penanganan pandemi Covid-19 yang mendapat apresiasi dan penghargaan dari Presiden RI Jokowi. Karena telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi 5,44 persen.

“Selain melakukan penandatanganan MoU, di kegiatan tersebut juga digelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Scientific Problem Solving terkait dengan kegiatan kepolisian antara pengurus IDI dengan Polda Jateng,” ungkap Kapolda, Rabu (19/10/22).

Scientific Problem Solving tersebut untuk memberikan terang perkara terkait penanganan yang menyangkut alat bukti, keterangan ahli, surat dan lain sebagainya terkait dengan profesi kedokteran. Selain itu juga dibahas mengenai kerjasama dan guna menentukan langkah hukum apabila dalam profesi kedokteran terdapat dugaan kegiatan malpraktek.

“Sehingga ke depan diharapkan profesi kedokteran dan Kepolisian dapat bersinergi secara bersama tanpa adanya unsur melawan hukum dalam melayani masyarakat, terutama dalam penanganan pasien,” jelas Kapolda.

Ketua Umum PB IDI dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengapresiasi MoU yang terjalin antara IDI Wilayah Jateng dengan Polda Jateng tersebut. MoU ini merupakan upaya untuk menyelaraskan proses-proses hukum dalam aspek pelayanan kesehatan.

“MoU ini sangat penting karena dalam memberikan pelayanan kesehatan kami memerlukan adanya upaya perlindungan hukum. Sehingga bisa bekerja dengan baik sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya.(simon/red)

Baca Artikel Aslinya