oleh

Plus Minus Tabungan Haji

-Syariah-1252 Dilihat

Bagi umat muslim wajar saja jika merasa iri melihat saudara-saudara kita yang pergi berangkat haji tahun ini. Kerinduan untuk bisa segera ke Tanah Suci sebaiknya bukan hanya menjadi angan di hati, tapi direalisasikan juga dalam bentuk rencana untuk bisa naik haji.

Ibadah haji memang ibadah yang perlu persiapan yang matang. Selain persiapan fisik dan rohani, persiapan keuangan pun tidak kalah pentingnya. Nah, salah satu produk yang bisa Anda gunakan untuk merencanakan dana naik haji adalah dengan menggunakan tabungan haji.

Tabungan haji dikhususkan untuk para nasabahnya yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Tabungan ini hampir sama saja dengan tabungan biasa namun ditambah lagi dengan beberapa.

Pendaftaran & Dana Talangan

Diantara kelebihan tabungan haji adalah pelayanan pendaftaran haji. Nasabah yang sudah memiliki dana yang cukup akan langsung didaftarkan oleh bank untuk mendapatkan jatah kursi naik haji. Bank akan secara proaktif membantu dalam pengurusan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan calon jamaah haji ke Departemen Agama.
Bank juga bisa memberikan dana talangan naik haji untuk nasabah. Dana talangan ini tentunya tidak dimaksudkan meminjamkan uang pada nasabah untuk naik haji. Yang dilakukan bank memberi dana talangan hanya sebatas talangan untuk pendaftaran atau pelunasan. Dan nasabah harus sudah mengambalikan dana talangan tersebut sebelum keberangkatan.

Jadi bukannya nasabah tidak mampu. Tapi ada kendala likuiditas yang ia hadapi. Di atas kertas, ia punya harta yang cukup, tapi uang tunainya belum ada. Misalnya, dananya masih dalam bentuk deposito yang belum jatuh tempo, atau masih menunggu pelunasan pembayaran yang baru akan diterimanya beberapa bulan lagi. Dalam kasus seperti ini, bank bisa memberikan dana talangan untuk melunasi biaya pendaftaran ibadah haji yang sudah ditetapkan pemerintah. Dana talangan yang dapat diberikan bisa sampai 50 persen dari biaya yang diperlukan.

Artikel Terkait

Asuransi & Bagi Hasil

Bagi setiap nasabah yang memiliki rekening tabungan haji diproteksi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan. Sehingga bisa lebih tenang jika terjadi musibah. Baik itu musibah ketika masih berada di Tanah Air maupun ketika berada di Tanah Suci.
Misalnya saja Anda sudah memiliki tabungan haji dan berencana untuk naik haji beberapa tahun lagi. Jika terjadi musibah pada Anda sampai meninggal dunia misalnya, maka keluarga yang Anda tinggalkan akan mendapatkan santunan. Bahkan, dana yang sudah Anda kumpulkan akan digenapkan sehingga tercukupi ONH untuk ahli waris yang Anda tinggalkan.

Dana yang Anda simpan di tabungan haji juga tidak akan mandeg begitu saja.

Dana tetap berkembang seperti tabungan lain yaitu menerima bagi hasil sebagai keuntungan bagi nasabah. Tapi persentasenya lebih kecil dibandingkan dengan tabungan biasa atau deposito. Hal ini sebetulnya wajar saja, karena tabungan haji sudah memiliki banyak fasilitas lain.

Karena itulah tabungan haji ini lebih cocok untuk menyimpan dana naik haji dalam jangka pendek saja. Jika Anda berencana untuk mengumpulkan dana naik haji dalam jangka panjang, mungkin ada baiknya menggunakan produk investasi yang lainnya. Jika jumlahnya sudah hampir mencukupi, barulah dipindahkan kedalam tabungan haji ini.
Dengan adanya tabungan haji ini, diharapkan masyarakat bisa lebih siap secara finansial ketika memiliki keinginan yang kuat untuk segera menjalankan ibadah ini. Program penyiapan dananya bisa dilakukan secara lebih terfokus dan ibadah pun bisa dilakukan secara tenang.

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 933/XVIII oleh Safir Senduk

Loading…