oleh

Pilkades Serentak Tahun 2020 Kabupaten Bogor Gelombang Pertama

-Berita-200 Dilihat

BERITA BOGOR – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di 88 Desa di Kabupaten Bogor 20 Desember 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020, secara virtual. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Berikut informasi seputar Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020 Gelombang I di Kabupaten Bogor (sumber: DPMD Kabupaten Bogor), meliputi:  

Pilkades Serentak Tahun 2020 Kabupaten Bogor Gelombang Pertama 227

Pilkades Serentak Tahun 2020 Kabupaten Bogor Gelombang Pertama 228

Pilkades Serentak Tahun 2020 Kabupaten Bogor Gelombang Pertama 229

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan,Pilkades antarwaktu akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2020. Kemudian, Pilkades Serentak Gelombang 1 akan dilaksanakan 88 desa di 34 kecamatan pada 20 Desember 2020 yang terdiri di 703 TPS dengan jumlah hak pilih sampai dengan penetapan daftar pemilih dengan jumlah 753.834 orang.

“Untuk pemenuhan protokol kesehatan di TPS akan merencanakan serta di bantu oleh seluruh satgas covid Sembilan belas di tingkat kecamatan akan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum melakukan pemungutan suara, menyediakan peralatan kesehatan , menyediakan tempat cuci tangan, sabun, masker cadangan, dan jaga jarak,” jelasnya.  (als) 

Baca Artikel Aslinya