Kuningan – Sebanyak 94 desa di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 6 Agustus 2023. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkades tersebut dilakukan Rapat Koordinasi tingkat kabupaten, Selasa 6 Juni 2023.
Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menuturkan, tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades memiliki perbedaan karena terjadi tensi menjelang Pemilu atau tahun politik. Oleh karena itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa. Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades tanpa adanya kendala.
Sekda Dian mengatakan, ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada. Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades.
Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pilkades serentak, Sekda Dian mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP. Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.
“Surat Edaran tersebut mendorong selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda). Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan,” katanya.
Selain itu, warga diminta agar dalam pelaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, untuk tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian seperti live music, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. Bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.
“Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelaksanaan pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan polsek, danramil, serta panitia pilkades.Dan jadikan kegiatan pilkades serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023 ini sebagai ajang pendewasaan demokrasi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk kemajuan desa,” ungkap salah satu perwakilan pihak terkait,” jelasnya.
Sekda Dian menuturkan, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan sosialisasi oleh Panitia Pilkades, tokoh masyarakat, pemerintahan desa, Panitia Kecamatan, dan pihak lainnya.
Sementara itu, Drs. H. Dudi Pahrudin, M.Si. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) juga menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023. Terdapat 39 tahapan yang harus dilalui, antara lain rapat persiapan tingkat Kabupaten yang dimulai pada 1 Juni 2023, pembentukan dan pelantikan Panitia Desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon.
Selanjutnya, tahap pendaftaran bakal calon tahap II, penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara di TPS, pleno rekapitulasi, penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades, penetapan keputusan Bupati, hingga pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2023. (IKP/DISKOMINFO)