28 Maret 2024
oleh

PERPANJANGAN PPKM BERBASIS MIKRO PADA SEKTOR JASA USAHA KEPARIWISATAAN, HIBURAN DAN PERDAGANGAN

-Berita-289 Dilihat

PERPANJANGAN PPKM BERBASIS MIKRO PADA SEKTOR JASA USAHA KEPARIWISATAAN, HIBURAN DAN PERDAGANGAN

By Admin 07 April 2021 31 Views

KOTA BEKASI, Rabu 7 April 2021

KOTA BEKASI – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor: 556/460/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 06 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi berisikan tentang :

1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik Pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.

b. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.

c. Pasar tradisional milik Pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.

d. Pedagang Kaki Lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.

e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.

2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan

b. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun; 
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer; 
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
 5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
 b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan 
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara even pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada
perubahan.
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai Undang-Undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Waktu Operasional
a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
1. Klab Malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21 .00 WIB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
7. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan cafe dine in makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB (berlaku untuk Rumah
Makan/Restoran/Usaha diluar Mall).

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan /live music diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan :
1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
2. Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering/Penyelenggara acara di meja masing – masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri, tidak diperkenankan penyayi dari tamu atau diluar group musik; dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu kurang dari 50% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan.

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 16.00 WlB.
(Bon/ Humas)

Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Sumber : Bekasikota.go.id