Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Perlakuan Diskriminatif Langgar Konstitusi

DUSUN Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dituding pilih kasih dalam memasukkan warga pendatang ke daerahnya.

Sebelumnya, pada Minggu 29 Maret lalu seorang warga dari Wonogiri, Jawa Tengah yang hanya ingin menjemput keluarganya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun tersebut.

“Iya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun itu padahal saya hanya ingin menjemput adik saya untuk pulang ke Wonogiri,” kata Manto pengendara mobil dari dari Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri saat itu.

Berdasarkan informasi dari warga, ada dua orang pendatang masuk ke Dusun Pojokan-Bejen pada hari Rabu 15 April 2020 yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Perlakuan diskrimitaif tersebut tentu menimbulkan kecurigaan. Ada apa dengan kampung tersebut yang ditiap pintu masuknya sudah dijaga oleh warga.

Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, seharusnya perlakuan “istimewa” seperti itu tidak dilakukan.

Baca Juga :  Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Samakan Persepsi Terkait PSBB

Pembedaan perlakuan kepada warga jelas-jelas melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Gerbang pintu masuk Dusun Pojokan-Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman, DI Yogtakarta. 

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28F telah menagaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari kekerasan dan tindakan diskrimasi, begitu juga dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan perlakuan yang adil, sehingga tidak ada tempat bagi diskrimasi terhadap warga siapapun di Indonesia,” kata Saiful Anam saat dihubungi Jumat 17 April 2020.

Dosen Unas tersebut menambahkan, selain itu apabila ada oknum yang memperlakukan diskrimasi maka jelas pasal 156 dan 157 mengatur dengan ancaman pidana kumulatif 5 tahun.

“Untuk itu tindakan yang demikian ada ancaman pidananya. Siapapun harus dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, termasuk aparat RT/RW setempat,” pungkasnya. (fia/tan)

Baca Juga :  Bupati Kuningan Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan SKPD

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Jemput Bola Layanan Akta Kelahiran

Talkshow Pengaduan Publik Bersama Diskominfostandi Kota Bekasi

Pemkot Surakarta Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari BLK...

Wali Kota Bekasi Dampingi Gubernur Jabar Saat Ground...

Ucapan Terima Kasih Wali Kota Bekasi Kepada Seluruh...

265 Pejabat Fungsional & Struktural Dilantik

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Seni Lukis Kaca, Kreasi Unik Warga Solo

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.