Peringatan Hari Jadi ke-654 Cirebon Berlangsung Sukses dengan Semangat Gotong Royong

Berita, Utama927 Dilihat

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan usulan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan permohonan pembatalan usulan satu raperda inisiatif Wali Kota Cirebon tahun 2023, Senin (31/7/2023), dalam rapat parpurna DPRD Kota Cirebon.

Dua raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Sedangkan permohonan usulan pembatalan satu raperda adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait Raperda tentang Penanaman Modal, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menjelaskan, tujuannya untuk menciptakan iklim usaha dan investasi kondusif yang perlu dimungkinkan adanya kemudahan serta kepastian berusaha bagi penanam modal di Kota Cirebon.

“Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Kemudian meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan usaha mikro,” ungkap Azis.

Mengenai penyertaan modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon, Azis mengungkapkan, sebagai langkah sinergitas dan daya dukung terhadap pelayanan publik yang optimal dan prima dan pengembangan sistem penyediaan air minum.

“Pemda Kota Cirebon berupaya merealisasikan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon sebesar Rp4.765.000.000 yang dialokasikan secara bertahap sampai dengan tahun 2023,” tuturnya.

Sedangkan terkait pembatalan usulan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH), disebutkan Azis, disebabkan materi teknis telah disusun pada tahun 2019, namun data yang tercantum sudah kurang relevan.

“Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat merekomendasikan untuk melakukan pembaruan materi teknis, baik terkait anggaran, materi teknis maupun naskah akademik,” ujarnya.

Selain itu, Azis juga bersyukur karena DPRD Kota Cirebon telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022. Beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon akan menjadi pijakan untuk perbaikan ke depan.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak, khususnya DPRD dan seluruh masyarakat Kota Cirebon agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap tahun anggaran dapat terlaksana sebaik mungkin,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., mengatakan, materi PP APBD 2022 telah memenuhi syarat pengelolaan anggaran.

“Laporan keuangan telah diaudit oleh BPK yang hasilnya diserahkan kepada DPRD dan Wali Kota. Selain itu, laporan juga sudah dilampiri dokumen-dokumen pendukung,“ katanya.

Hasil audit tersebut berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun demikian, Handarujati meminta Pemda Kota Cirebon menindaklanjuti catatan dari BPK sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Sebagai informasi, pada rapat paripurna ini juga DPRD Kota Cirebon mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota Cirebon Masa Jabatan 2018-2023. Sebab, Nashrudin Azis sendiri rencananya akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus mengundurkan diri jika maju di Pileg. Secara khusus, jika namanya sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).