oleh

Penyerahan SK Bupati Penerapan PPK-BLUD UPTD Puskesmas Di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

-Berita-606 Dilihat

Kuningan,- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si. selaku Ketua Tim Penilai BLUD menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Penerapan PPK-BLUD UPTD Puskesmas di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Tahun 2021, bertempat di Hotel Prima Resort Kuningan, Rabu (12/22/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si. selaku Ketua Tim Penilai BLUD melaporkan,  pada hari Rabu tanggal 1 (satu) Bulan Desember Tahun 2021 telah dilaksanakan rapat tim penilai permohonan penerapan BLUD untuk melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif 25 UPTD Puskesmas di Kabupaten Kuningan.

Adapun Dokumen Administratif yang dinilai adalah:

1. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja

2. Pola Tata Kelola

3. Rencana Strategis (Renstra)

4. Standar Pelayanan Minimal (SPM)

5. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan

6. Surat Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah

Lebih lanjut, Sekda Dian menyampaikan, Berdasarkan hasil penilaian dan hasil koordinasi, Tim Penilai memberikan rekomendasi bahwa 25 UPTD Puskesmas yaitu : Puskesmas Ciwigebang, Puskesmas Cihaur, Puskesmas Cibeureum, Puskesmas Cibingbin, Puskesmas Cidahu, Puskesmas Cigandamekar, Puskesmas Sukamulya, Puskesmas Cilimus, Puskesmas Cimahi, Puskesmas Cipicung, Puskesmas Ciwaru, Puskesmas Darma, Puskesmas Garawangi, Puskesmas Jalaksana, Puskesmas Kalimanggis, Puskesmas Karangkancana, Puskesmas Kramatmulya, Puskesmas Kuningan, Puskesmas Lamepayung, Puskesmas Mekarwangi, Puskesmas Manggari, Puskesmas Luragung, Puskesmas Maleber, Puskesmas Pancalang, dan Puskesmas Sindangagung DITERIMA untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Semoga dengan diterapkannya BLUD di Puskesmas, Puskesmas di Kabupaten Kuningan bisa lebih maju dan mandiri, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dimaksimalkan” Tutur Dian.

Bupati H. Acep Purnama, SH.,MH dalam sambutannya menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 Dan Pasal 69 mengamanatkan bahwa, instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan sebutan Badan Layanan Umum.

Selanjutnya dalam Pasal 346 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Beserta Penjelasannya menyatakan bahwa, badan layanan umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, Memberikan Fleksibilitas Kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.

“Pada tahun 2021 ini 25 UPTD Puskesmas Di Kabupaten Kuningan telah mengikuti proses penilaian penerapan PPK-BLUD oleh tim Penilai BLUD.  Alhamdulillah dari 25 UPTD yang mengajukan PPPK-BLUD semua dinyatakan diterima untuk menerapkan PPK-BLUD” Jelas Bupati.

“Saya selaku Bupati Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat kepada 25 UPTD Puskesmas yang telah diterima menerapkan PPK-BLUD” Sambung Bupati.

Selain itu dikatakan Bupati Acep, dengan adanya fleksibilitas ini diharapkan dapat menjawab dan memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar pelayanan publik di bidang kesehatan  meningkat serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan juga meningkat. dan pada akhirnya masyarakat kuningan  sehat bisa segera terwujud. aamiin yaa rabbal’aalamiin.

Sementara itu  Kepala Dinkes Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM menyampaikan, pada Tahun 2021 ini 25 UPTD Puskesmas di Kabupaten Kuningan telah mengikuti proses penilaian penerapan PPK-BLUD oleh tim penilai BLUD. 

“Alhamdulillah dari 25 UPTD yang mengajukan PPPK-BLUD semua dinyatakan diterima untuk menerapkan PPK-BLUD” ungkap Susi.

Lanjut Susi mengatakan, kami dari jajaran Dinas Kesehatan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati beserta bapak wakil bupati, tim penilai dan lintas sektor terkait yang telah mendukung terwujudnya status PPK-BLUD pada 25 UPTD Puskesmas di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

“Kepada 25 UPTD Puskesmas yang pada hari ini ditetapkan menerapkan PPK-BLUD, saya titipkan untuk bisa dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik status PPK-BLUD ini. Saya berharap adanya fleksibilitas ini semata-mata untuk meningkatkan kinerja puskesmas dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kuningan meningkat setelah puskesmas menerapkan PPK-BLUD” Pungkasnya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Penerapan PPK-BLUD UPTD Puskesmas di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Tahun 2021  dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan Kepada 5  Kepala Puskesmas di Kabupaten Kuningan. (Bid IKP / Diskominfo)