Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Penolakan Hasil Pilpres Ekspresi yang Berlebihan


KETUA SETARA Institute, Hendardi mengatakan, Pemilu 2019 adalah Pemilu serentak pertama yang diadakan di Indonesia, setelah sebelumnya terjadi pemisahan antara Pilpres dan Pemilu legislatif. Di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, secara teknis  Pemilu serentak telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang.

“Dari soal beban kerja penyelenggara, korban jiwa dan hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg berkualitas, karena konsentrasi pemilih terpusat pada Pilpres,” kata dia dalam rilis pers pada PenaOne.com Selasa (30/4/2019).

Menurutya, secara umum Pilpres berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Pemilu yang telah didesain oleh para penyelenggaran negara. Ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia, baik sepanjang proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPUD dan KPU hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Update Terbaru Kondisi Korban Banjir, Dua Meninggal Dua Lagi Masih Tahap Pencarian

“Bawaslu juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi,” jelasnya.

Harus diakui, kata Hendardi, terdapat beberapa persoalan dalam Pilpres tetapi bersifat partikular dan kasuistik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara. Sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan telah direspons oleh KPU dan Bawaslu.

“Generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil Pemilu jelas merupakan kekeliruan dalam menilai Pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kampanye penolakan atas hasil Piplres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia. Patut diingat tidak ada instrumen hukum, konstitusi dan kelembagaan apapun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu.

“Kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Hendardi.

Masih menurutnya, berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip Pemilu berintegritas, hendaknya didokumentasikan, dikaji dan didiskusikan guna perbaikan hukum Pemilu.

Baca Juga :  Peringatan Hari Disabilitas Internasional Kabupaten Banjar Tahun 2018

“Termasuk desain Pemilu legislatif yang terpisah dari Pilpres, sistem penghitungan Pemilu legislatif yang meminimalisir kecurangan antar caleg, baik dalam satu partai maupun antarpartai, dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya,” pungkasnya. (fit)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Bappeda Libatkan Desa dan Kelurahan Tanggulangi Kemiskinan

Dispendukcapil Buka Layanan di Pasar Kreatif, Warga Antusias...

Pemkab Bursel Harap Semua Kuota SKB CPNS Terisi

Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

Wakil Bupati Kuningan, Tutup Pelatihan Berbasis Kompetensi BLK

Kejuaraan Tinju Malang Super Fight XXVI Akan Segera...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.