Terkait penjelasan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. di Halaman Setda mengenai pembukaan segel batu satangtung, kamis (13/08/20).
Proses pembukaan segel oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan di karenakan dalam hal ini melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, karena dulu belum lengkapnya prosedur yang ditempuh oleh pemohon. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan untuk kami memberikan keputusan berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu, ungkap Bupati.
Terkait dengan pemakaman, karena itu di tanah pribadi maka boleh boleh saja. Namun karena ada permohonan kriteria pemakaman bukan umum tentu pada prinsipnya kami melihat dari beberapa persyaratan dan dari beberapa aturan itu semuanya memenuhi, hanya satu tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.
Kepada masyarakat saya mengucapkan terima kasih, kepada segenap masyarakat khususnya warga cisantana yang penuh dengan pengertian bahwa apa yang kami lakukan itu berdasarkan peraturan-peraturan yang harus kami penuhi dan apa yang mereka mohonkan itu juga sama. “selama memenuhi aturan kenapa tidak kami layani”, tutur Bupati.
Di jelaskan juga oleh Bupati bahwa Pembukaan segel di lakukan kurang lebih pukul 07.00 WIB berbarengan dengan penyerahan SK yang sudah lengkap.” Jelas Bupati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH., Nomor: 300/2168/POL PP yang mana memerintahkan kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin. Untuk melaksanakan pembukaan segel bangunan bukan gedung berupa monument tugu, patung atau batu satantung. Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) miliki Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di blok curug Goong, desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 646/KTSP.1258/DPMPTSP/VII/2020) tanggal 12 Agustus 2020. (BID/IKP/DISKOMINFO)