Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Penjaga Malam Ini akan Lakukan Upaya Hukum Karena Dipecat

SEKRETARIS Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Yogyakarta Sarwanto, bertindak atas nama Camat, Drs. Lukas Sumanasa, menghentikan pembaharuan  kontrak kerja atau THL dan biasa disebut penjaga malam) tanpa alasan. THL yang diberhentikan tersebut akan melakukan upaya hukum.

Sarwanto menyatakan, karena kontrak kerja penjaga malam atas nama Wahyu Noorvia Basundara 15 Januari 2019 habis 15 Desember, maka selesai pula tanggungjawabnya.

“Kontrak Pak Wahyu tidak diperpanjang,’ ujar Sarwanto tanpa menyebut alasan penghentian tersebut, (9/1/2020).

Menurut Sarwanto, keputusan  yang diambil Camat Lukas Sumanasa bersifat final.

Terkait dengan diputusnya kontrak kerja Wahyu NB, Camat Lukas Sumanasa meminta Lurah Sidomulyo, Edi Murjita, untuk mencari penjaga malam sebagai pengganti.

“Pak Lurah Sidomulyo mengirim  Sarkim Riyanto (Linmas) desa, guna menggantikan Pak Wahyu,” terang Sarwanto.

Sarwanto menambahkan, Sarkim Riyanto bekerja sebagai penjaga malam di Kecamatan Bambanglipuro berdasarkan Surat Tugas Lurah Sidomulyo, mulai 1 Januari 2020 hingga 15 Januari 2020.

Baca Juga :  Tasyakuran Setahun Kepemimpinan Bang Pepen dan Mas Tri Adhianto Berjalan Khidmat

Pak Wahyu, demikian  pinta Sarwanto, harap  menyerahkan kunci regol Kecamatan, dan yang lain kepada saudara Sarkim Riyanto.

Diminta tanggapannya Wahyu NB menyatakan, bahwa proses penghentian kontrak kerja atas dirinya ada sesuatu yang janggal, bahkan tidak masuk akal.

“Saya berharap memperoleh penjelasan soal argumen penghentian itu. Jawabannya terlalu simpel, karena kontrak telah habis,” kata Wahyu NB.

Sementara itu tiga rekan sesama THL, masing-masing Tri Yuniyanto, Rohma Winarni serta Mardiyanto, untuk kontrak tahun 2020 tetap diperbaharui.

Wahyu NB mengaku, bekerja sebagai penjaga malam mulai tahun 2012. Menghitung masa pengabdian, demikian ujar Wahyu, baru 7 tahun.

“Kalau soal  SK, saya mulai terima baru di tahun 2017,” imbuhnya.

Langkah yang diambil, karena melihat rangkaian peristiwa yang disampaikan Sekcam Sarwanto tidak masuk akal, maka Wahyu NB memutuskan menempuh  upaya hukum. (har/gif)

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Tinjau Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kabupaten Bogor

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Disdik Kota Malang Gelar FPD Penyusunan Renja

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bogor Akan menyelenggarakan...

PEMKAB BANJAR ANGKAT 4 PRIORITAS PEMBANGUNAN

BUPATI TERIMA KUNJUNGAN TIM PEMERIKSAAN INTERM BPK PROV...

Perayaan Tutup Tahun di Lodjie Gandrung

Jokowi Resmikan Pabrik Polietilena di Cilegon

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.