oleh

Pengurus LAMR Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Masa Khidmad 2021-2026 Dikukuhkan

-Berita-179 Dilihat
Pengurus LAMR Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Masa Khidmad 2021-2026 Dikukuhkan

Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dari Kecamatan Kandis masa khidmat 2021-2026 Masehi/1442-1447 Hijriyah dilantik. Rabu (27/01/2021). Pelantikan dipusatkan di Balai Adat Lembaga Melayu Riau Kecamatan Kandis.

Penetapan dan pengukuhan susunan pengurus Ketua MKA, serta Dewan Pimpinan Harian LAMR Kandis ini Berdasarkan Nomor: SK-01/LAMR-SK/I/2021 Tanggal 24 Januari 2021. Ada pun nama pengurus LAMR Kecamatan Kandis yang dikukuhkan, di antaranya Ketua MKA LAMR, Datuk H Hasan Basri, sementara yang Menjabat Ketua DPH, Datuk H. Miswandi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menyematkan tanjak sebagai tanda pengukuhan kepada Ketua MKA LAMR, Kandis Datuk H. Hasan Basri, dan Ketua DPH LAMR Kandis Datuk H. Miswandi, setelah pembacaan Surat Keputusan oleh Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Siak Datuk H. Wan Said.

Datuk H. Wan Said selaku Ketua LAMR Kabupaten Siak dalam arahannya mengatakan, Lembaga Adat Melayu Riau dalam seluruh tingkatan memiliki peran strategis ikut serta menyukseskan pembangunan daerah, seluruh peguyuban yang ada di Kabupaten Siak adalah dibawah LAMR Kabupaten Siak.

“Semuanya harus berkoordinasi dengan baik, hal ini guna memecahkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat melayu, yang tentunya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dimana budaya melayu yang kita junjung bersama ini hakikatnya bentuk penjabaran dari nilai luhur keislaman”, tuturnya. Datuk Wan Said kemudian menyampaikan harapannya kepada seluruh pengurus LAMR Kecamatan Kandis agar dapat mengemban amanah sebaik-baiknya. “Saya berharap kepada seluruh pengurus LAMR Kandis yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah dalam memajukan budaya melayu sebagai penopang utama pembangunan daerah Kabupaten Siak. Ini merupakan titik awal pengembalian kejayaan nilai-nilai dan norma dalam adat-budaya Melayu sebagai hulu dari integritas,” tuturnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Siak dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebuah lembaga tidak terkecuali Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sudah semestinya dalam menjalankan organisasi harus berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Semua lembaga termasuk LAMR Kecamatan Kandis ini dalam menjalankan organisasinya perlu Surat Keputusan sebagai dasar hukum serta pedoman dasar. Saya yakin dan percaya setelah SK kepengurusan terbit pengurus baru di lantik, maka akan dapat segera melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang telah diberikan dalam kepengurusan LAMR dan bersinergi dengan pemerintahan yang ada,” ucap Arfan Usman.

Lembaga adat ini menurut Arfan Usman, merupakan lembaga yang diakui keberadaannya oleh pemerintah dan memiliki fungsi untuk ikut serta membantu pemerintah dalam seluruh aspek pembangunan, terutama dalam upaya pelestarian adat budaya Melayu di Negeri Junjungan. “LAMR Kecamatan Kandis ini merupakan lembaga yang di akui oleh pemerintah daerah, tentunya harapan kami pihak pemerintah daerah agar keberadaan kepengurusan LAMR Kandis ini dapat ikut serta membantu Pemda di seluruh aspek pembangunan, terutama dalam upaya pelestarian budaya melayu di negeri junjungan ini”, pungkasnya.

Giat ini juga di hadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Siak Usman Jaya, Upika Kecamatan Kandis, Kapolsek Kandis, serta para Penghulu dan tokoh beserta masyarakat Kecamatan Kandis.

Sumber : siakkab.go.id