oleh

Penggunaan Dana BOS SMA Negri 1 Lakbok Ciamis diduga Rawan Penyelewengan KCD Terkesan Tutup Mata

-Berita-231 Dilihat

Penggunaan Dana BOS SMA Negri 1 Lakbok Ciamis diduga Rawan Penyelewengan KCD Terkesan Tutup Mata 1CIAMIS, kabarsbi.com – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat Kabupaten Ciamis,ternyata sangat tidak akomodatif sebagai sebuah tempat Pelayanan Publik,yang semestinya memberikan Pelayanan Prima.

Entah yang ke berapa kalinya tim dari beberapa media mencoba mendatangi Dinas KCD Kabupaten Ciamis,namun para pejabat yang punya kepentingan terhadap pelayanan Publik selalu tidal ada.”Ada apa dengan KCD XIII Kabupaten Ciamis..??

Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan turun langsung untuk memeriksa Penggunaan dana BOS Sekolah Menengah Atas(SMA) Kabupaten Ciamis Khususnya Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Lakbok.

Berdasarkan dari sumber data yang di kumpulkan, ada 4 SMA Negri di Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Lakbok,yang diduga Rawan Penyimpangan dalam Penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022.SMA Negri tersebut yakni SMA Negri 1 Banjarsari,SMA Negri 2 Banjarsari,SMA Negri 1 Lakbok dan SMK Negri 1 Banjarsari.

Penggunaan Dana BOS SMA Negri 1 Lakbok Ciamis diduga Rawan Penyelewengan KCD Terkesan Tutup Mata 2Berdasarkan hasil Investigasi,kabar SBI di SMA Negri 1 Lakbok Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis,diduga banyak kejanggalan_ Kejanggalan dalam penggunaan dana bos reguler tahun anggaran 2022,yang tidak sesuai dengan aturan.

Seharusnya dana bos untuk meningkatkan mutu Pendidikan,namun justru berubah menjadi sebuah gaya hidup para oknum sekolah,sedangkan pihak KCD sendiri terkesan tutup mata.

Dari hasil Investigasi ada beberapa kegiatan yang diduga di Mar_up salahsatunya adalah Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah untuk tahap 1 Rp,202,861,000,- dan tahap 2 Rp,529,10,000,-total jumlah Rp,225,771,000,-sedangkan berdasarkan Undang_undang nomor 43 tahun 2007 pasal 23 ayat 6,menyatakan minimal 5℅ anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa di alokasikan,baik untuk Pemeliharaan Sarana Sekolah, ataupun Pengembangan Perpustakaan.

Namun menurut keterangan A.Hidayat selaku bendahara bos SMA Negri 1 Lakbok.ketika di temui Senin 10/04/23 di kantornya,Hidayat mengakui alokasi anggaran tersebut ada kesalahan,”Saya kan baru menjadi bendahara bos ,jadi saya tidak tau,ungkap Hidayat kepada media Senin 10/04/23.

A.Hidayat juga mengaku bahwa dirinya ada mis komunikasi dalam penggunaan dana bos tersebut,namu Hidayat tidak menjelaskan mis komunikasi dengan siapa.?

Dari beberapa kegiatan dalam penggunaan Anggara dana bos SMA Negri 1 Lakbok,patut di pertanyakan karna ini menyangkut uang Negara.
Mengacu pada pasal 12 hirup e UU/20/2021,tentang perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (bono/red)

Baca Artikel Aslinya