oleh

Penggugat Minta Jaksa Agung Cabut Deponering Samad & Bambang

-Berita-536 Dilihat
Jaksa Agung HM Prasetyo

Jakarta, PenaOne – Penggugat deponering meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut penyampingan perkara terhadap bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang pernah dikeluarkannya tahun 2016 silam.

Baca: Jaksa Agung Pertimbangkan Deponering Dicabut

Direktur Eksekutif Goverment Again and Discrimination (GACD) Andar Situmorang meminta hal itu untuk kepastian hukum di negara ini.

“Demi bukti kepastian hukum putusan pengadilan di negara NKRI ini,” ujarnya Sabtu (3/11/2018).

Andar pernah mendaftarkan gugatan praperadilan deponering Jaksa Agung itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Baca: Profesor Romli Atmasasmita: Tidak Ada Larangan Jaksa Agung Mencabut Deponering

Dari catatan berbagai sumber yang dirangkum, kasus Bambang Widjojanto yang di deponering ialah terkait kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Bambang pun telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Pada 25 Mei 2015, berkas perkara Babang Widjojanto dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan.

Namun pada tanggal 3 Maret 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk men-deponering kasus yang sedang membelit Bambang Widjojanto itu.

Sementara kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad yang dideponering Jaksa Agung adalah kaitannya karena diduga terlibat pemalsuan dokumen.

Pada tanggal 29 Januari 2015 Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri Chairil Chaidar Said melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim pada tahun 2007.

Lantas, pada tanggal 9 Februari 2015 Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan status tersangka kepada Abraham Samad terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Abraham disangka dengan Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah itu, pada tanggal 24 Februari 2015  Abraham menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar.

Pada tanggal 2 Juli 2015, Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Makassar di Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, Abraham dicecar 10 pertanyaan selama kurang lebih tiga jam.

Kejaksaan Agung akhirnya mengesampingkan perkara (deponering) tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (3/3/2016). Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah adanya kriminalisasi pada kasus dua mantan pimpinan KPK itu. (tan/sih)