oleh

Pendukung Jokowi Yakin Gugatan Prabowo di MK Bakal Sia-sia

-Berita-384 Dilihat


TIM hukum Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno harus mampu membuktikan tuduhan adanya kecurangan yang tersruktur, sistematis dan masif atau TSM yang menjadi gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak, gugatan akan menjadi sia-sia dan tidak berpengaruh bagi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Tanpa pembuktian yang kuat, upaya hukum yang diajukan ke MK akan sia-sia,” kata Ketua umum Komunitas Penggerak Ekonomi Rakyat Jokowi-Amin (Koper Jomin) H Ayep Zaki, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, hakim Konstitusi tidak akan bicara suka atau tidak suka. Hakim akan bicara soal hukum. Ini akan terkait dengan hasil (pilpres) atau tidak.

“Bagi saya tidak mudah kubu Prabowo untuk memenangkan gugatan di MK. Mereka sebagai pemohon harus membuktikan argumentasinya terkait kecurangan di pilpres,” jelasnya.

H Ayep Zaki Ketua umum Koper Jomin

Masih menurut Zaki, pembuktian disidang MK adalah hal utama. Jika tidak gugatan itu akan menjadi isapan jempol saja.

“Yang dipertimbangkan hakim adalah pokok gugatan dan kecurangan yang harus dibuktikan,” ucapnya. (kus)