oleh

Pencuri Mobil Gunakan Obat Perangsang Dibekuk Polisi

-Berita-346 Dilihat

SUBDIT Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka penipuan dengan modus berniat membeli mobil mewah. Modus yang dilakuakn dengan berpura-pura membeli mobil BMW.

Saat menjalankan aksinya, pelaku memberikan obat perangsang kepada korban dan membawa kabur mobil korban berjenis BMW. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa aksi pencurian itu berlangsung pada 28 Juli 2019 lalu.

Ada dua tersangka yang diamankan polisi yakni tersangka JA alias Jafar (45) dan CH alias Cecep (50). “Pelaku ngontrak di apartemen di Jakpus tapi dia sering pindah-pindah dan ia cuma menyewa 1 hari untuk transaksinya aja. Nah kenapa ada di apartemen, itu biar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen,” kata Kombes Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Kejadian bermula saat sopir korban bertemu kedua tersangka idmana tersangka Jafar meminta untuk mengetes mobil tersebut. Sedangkan tersangka Cecep memberikan minuman yang sebelumnya sudah dicampur obat perangsang agar korban tertidur.

“Saat ketemu kan berbicara oke senang dengan mobil dan mau coba mobilnya. Pada saat sopir sendiri ada di lantai dua di apartemen dia diberi minum oleh Cecep, dikasih minum sex drop itu di Aqua, itu obat perangsang,” jelas Kombes Argo.

Saat korban tertidur, Cecep mengambil surat-surat mobil itu dan pergi bersama Jafar meninggalkan korban. Para tersangka kabur sampai ke daerah Bandung dan sempat menjual mobil BMW milik korban.

“Mobil korban dibawa ke daerah Kemayoran untuk dijual di salah satu sorum. Mobil itu terjual Rp 800 juta. Rp 600 juta ditransfer dan yang Rp 200 itu dibelikan mobil Alphard jadi pas uangnya Rp 800 juta,” imbuh Kombes Argo.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka Jafar ditangkap di rumahnya, dikawasan Bandung yang baru saja dibeli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (pmj/fika)