oleh

Pemkot Bogor Distribusikan Atap Rumah Korban Puting Beliung

-Berita-328 Dilihat

BERITA BOGOR | beritabogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini masih terus berupaya maksimal dalam melakukan penanganan bencana, baik pada saat kejadian maupun setelah terjadi bencana. Pasca dilanda angin puting beliung pada Kamis (6/12/2018) kemarin, setidaknya Pemkot Bogor mencatat ada 1.821 rumah warga di tiga Kecamatan yang terdampak akibat angin puting beliung tersebut.

Kerusakan yang dialami cukup parah dan didominasi pada bagian atap lantaran hancur tersapu angin. Pemerintah saat ini telah menyiapkan dana dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 5 miliar untuk kebutuhan para korban bencana angin puting beliung. Sementara saat ini anggaran yang telah berhasil dicairkan senilai Rp 1,5 miliar untuk tahapan transisi pemulihan pasca bencana.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Azrin Syamsuddin mengatakan, dari anggaran yang sudah dicairkan tersebut dibelanjakan sebanyak 1.300 atap rumah atau asbes untuk keperluan para korban bencana angin puting beliung. Selain atap, kata dia, segala sesuatu kebutuhan warga seperti terpal, makanan, minuman, pakaian dan perlengkapan bayi pun telah disiapkan agar segera bisa tersalurkan dengan baik.

“Dari 1.300 asbes itu sudah kami distribusikan ke setiap kelurahan-kelurahan yang terdampak bencana. Selanjutnya dari pihak kelurahan menyalurkan langsung kepada warga yang rumahnya rusak akibat angin puting beliung,” ungkap Azrin, Rabu (12/12/2018) petang.

Disampaikan Azrin, Pemkot Bogor telah mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar dari pos BTT dan Bansos untuk kebutuhan warga korban bencana angin puting beliung tersebut. Saat ini Pemkot Bogor mencatat ada 1.821 rumah warga di tiga Kecamatan yang rusak akibat angin puting beliung tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Bencana, Hanafi menambahkan, bagi seluruh warga yang rumahnya terdampak akibat bencana pasti pemerintah akan membantu. Akan tetapi terdapat persyaratan administratif yang perlu dipertanggungjawabkan oleh calon penerima bantuan. Pemerintah dalam hal ini tak ingin bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran.

“Intinya semua masyarakat yang terkena dampak diharap tenang karena itu sudah menjadi kewajiban Pemkot. Tetapi ketika ada yang terkena dampak terus dibiayai tentunya ada pertanggungjawaban secara administratif terutama kalau itu dikeluarkan melalui Bansos tidak terencana. Pasti ada persyaratan administratif, seperti alas hak yang jelas salah satunya. Tetapi kalau darurat bencana, kita mengeluarkan dana tidak terduga. Bukan dalam bentuk uang yang akan diterima mereka, tetapi fasilitas yang diperlukan atas bencana itu. Contoh bencana puting beliung, kan banyak yang memerlukan atap jadi kita adakan atap,” terang Hanafi. (chr)

Baca Artikel Aslinya