30 Maret 2024
oleh

PEMKOT BEKASI TINDAKLANJUTI 59 PENGADUAN WARGA YANG MASUK KE CALL CENTER

-Berita-259 Dilihat

PEMKOT BEKASI TINDAKLANJUTI 59 PENGADUAN WARGA YANG MASUK KE CALL CENTER

By Admin 22 Oktober 2020 22 Views

KOTA BEKASI, Kamis 22 Oktober 2020

Pemerintah Kota Bekasi telah menindaklanjuti sebanyak 59 laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 1500-444 selama dua minggu terakhir dari 11-17 Oktober 2020.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Stastistik dan Persandian Kota Bekasi, Hudi Wijayanto menyampaikan, pengaduan warga paling banyak ditujukan kepada Dinas Kesehatan sebanyak 19 pengaduan. Lalu, sebanyak 12 pengaduan warga kepada Disdukcapil dan 6 pengaduan kepada Badan Pendapatan Daerah. 

“Bila ditotal ada 59 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti OPD terkait, terbanyak dari Dinas Kesehatan sementara lainnya rata-rata dibawah 5 pengaduan,” kata Kadis Kominfo Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Kamis, (22/10/2020).

Hudi juga menyampaikann Diskominfostandi sebagai pengelola pengaduan di Kota Bekasi menjadi Perangkat Daerah yang menangani pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 1500444 dan SP4N-LAPOR untuk selanjutnya diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah di Kota Bekasi.

Kota Bekasi sudah membangun layanan pengaduan publik melalui Call Center 1500444 sejak tahun 2017. Layanan ini menjadi sarana bagi warga Kota Bekasi untuk melakukan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik, sarana prasarana sampai dengan berbagai permasalahan sosial lainnya yang ada di Kota Bekasi untuk segera diatasi dan dilakukan perbaikan secara cepat dan tepat. 

Tindak lanjut dari Perangkat Daerah diawasi langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk memastikan tindak lanjut dan respon cepat dalam penanganan pengaduan publik di Kota Bekasi.

Tidak hanya melalui Call Center 1500444, Kota Bekasi kini juga terintegrasi dengan layanan pengaduan publik yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat melalui KemenPan-RB. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk warga Kota Bekasi, dengan mengunduh aplikasi pada gawai juga dapat melalui SMS ketik BKSKOTA (SPASI) ADUAN kirim ke 1708 atau website bekasikota.lapor.go.id.

Aplikasi ini merupakan kanal pengaduan nasional yang sudah terhubung dengan Instansi, Lembaga, Kementerian hingga Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat segala permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Wali Kota Bekasi telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.PIP tahun 2017. Dan penegasan respon cepat setiap pengaduan, adanya instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020. 

Adanya aturan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan Perangkat Daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat, tuntas dan maksimal. (goeng)

Tags : Diskominfostandi Kota Bekasi,Call Center 1500444 dan SP4N-LAPOR

Sumber : Bekasikota.go.id