29 Maret 2024
oleh

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru Covid-19 di Lingkungan Kerja

-Berita-229 Dilihat

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru Covid-19 di Lingkungan Kerja

By Admin 30 Mei 2020 44 Views

KOTA BEKASI, Sabtu 30 Mei 2020 

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 560/Kep.338-Disnaker/V/2020 tentang Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahaan/Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi tanggal 28 Mei 2020. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi masih berjalan menyusul arahan Gubernur Jabar tentang Perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek hingga 4 Juni 2020, menyesuaikan PSBB wilayah DKI Jakarta. 

Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi mengatakan dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan dunia usaha bisa beradaptasi dan menyiapkan lingkungan kerja yang sesuai protokol pencegahan Covid-19. 

“Agar dunia usaha bisa produktif dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 pada tempat kerja perkantoran/industri di Kota Bekasi. Memasuki new normal dan adaptasi baru di dunia usaha yang dilakukan perusahaan dan industri,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu, (30/5/2020). 

Keputusan Wali Kota Bekasi tentang tata cara adaptasi baru dunia usaha menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha/industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi di Kota Bekasi.

“Nantinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dunia kerja,” katanya. 

Selain itu, dalam Keputusan Wali Kota Bekasi juga mengatur agar Perkantoran/perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian covid dilingkungan kerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya saat kembali bekerja pasca PSBB serta mengkonfirmasi pekerja yang kena Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Unsur linkup di perkantoran, Perusahaan/Industri juga dapat membentuk Tim Satgas Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan new normal dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Bekasi,” jelasnya. 

Berikut lampiran Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja  Perkantoran, Perusahaan/Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi :

1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri agar:

A. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan mendisinfeksi yang sering disentuh setiap 4 jam sekali. 

B. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan, pekerja/buruh dan pelaku usaha/industri. 

C. Pastikan karyawan, pekerja/buruh memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

D. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan, pekerja/buruh sebelum mulai bekerja, pimpinan perusahaan/industri dan pengunjung/tamu di pintu masuk.

Jika ditemukan pekerja dengan suhu diatas 37.3 (dua kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 

E. Mewajibkan karyawan, pekerja/buruh dan pengunjung tamu agar mengenakan masker. 

F. Memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan pekerja/buruh dan, pimpinan perusahaan/industri, serta pengunjung/tamu agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker. 

G. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter.

1). Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, ruang makan dan area lain sebagai pembatasan jarak antar pekerja. 

2). Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3). Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1,2 meter.

H. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan orang lain.

I. Menjaga kerumunan, dapat dilakukan dengan cara:
1). Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan keluar dengan menjaga jarak minimal 1,2 meter. 

2). Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di lokasi yang paling ramai. 

3. Bagi karyawan/pekerja/buruh

A. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Karyawan/pekerja/buruh yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

B. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

C. Hindari tangan menyentuh area wajah, mata, hidung, atau mulut.

D. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1,2 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bekerja.

E. Mengganti pakaian saat selesai bekerja.

F. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

G. Segeralah mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kaca mata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

“Itulah beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan dan industri sehingga bisa menjadi pedoman protokol kesehatan dilingkungan kerja dalam upaya memutus mata rantai  Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkasnya. (goeng)

Tags : Covid-19,PSBB,Rahmat Effendi,new normal

Sumber : Bekasikota.go.id