PEMKOT BEKASI KEMBALI LAKUKAN PENYEGELAN BANGUNAN MELANGGAR PERIZINAN
By Admin 21 September 2023 28 Views
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang kembali melakukan penyegelan bangunan yang melanggar perizinan, kali ini penyegelan dilakukan terhadap bangunan Cluster Nabila Comfort Residence di Jalan Rawa Bogo RT.001 RW.006 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang. Kamis (21/09/2023).
Penyegelan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi Nomor: 800/6543/Distaru.Dalru tertanggal 15 September 2023. Tim Penertiban Bangunan terdiri dari beberapa unsur Perangkat Daerah Kota Bekasi serta unsur TNI, Polri di Kota Bekasi.
Penyegelan diawali dari titik kumpul di Kelurahan Ciketing Udik sekaligus melakukan apel persiapan dan koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Bambang Normawan Putra.
Selepas penyegelan terhadap bangunan di Cluster Nabila Comfort Residence, Kabid Pengendalian Ruang menyampaikan keterangannya terkait penyegelan yang dilakukan Distaru Kota Bekasi. “Pada Hari ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar perizinan di wilayah Kelurahan Ciketing Udik. Oleh karena itu kami menghimbau kepada pelaku usaha agar mengurus terlebih dahulu perizinan yang berlaku di Kota Bekasi sebelum melakukan pembangunan.” ungkapnya.
Menambahkan keterangan dari Kabid Pengendalian Ruang, Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Tarmuji, mengatakan bahwa sudah dilakukakn beberapa tahapan kepada pelaku usaha yang melanggar perizinan. “Kami telah melakukan beberapa tahapan sebelum melakukan penyegelan, diataranya adalah pengiriman Surat Peringatan satu, dua dan tiga namun yang bersangkutan hingga hari ini tidak merespon.” Tegas Tarmuji.
Namun demikian, Tarmuji juga menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi bukan akhir dari segalanya, Pemerintah Kota Bekasi masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha tersebut untuk melakukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat kembali menjalankan aktifitas usahanya.
(IF-PIP)
Tags : Distaru Kota Bekasi,Penyegelan Bangunan,Pemkot Bekasi,Kelurahan Ciketing Udik,Kecamatan Bantargebang
Sumber : Bekasikota.go.id