oleh

Pemkab Kuningan Gelar Workshop Penataan Kelembagaan

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Organisasi Setda Menggelar Workshop Evaluasi dan Penataan Kelembagaan perangkat daerah yang dikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan menugaskan pejabat yang menangani urusan kelembagaan atau kepegawaian.

Berlangsung di Ruang Rapat Purbawisesa, Selasa (26/2/2019). Kepala Bagian Organisasi Drs. Agus Basuki,. M. Si menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 20 Tahun 2018 tentang pedoman Evaluasi kelembagaan Instansi Pemerintah. Bahwa perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan secara menyeluruh baik kelembagaan maupun tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah di Kabupaten Kuningan. 

Kegiatan Workshop ini menurutnya, nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam bentuk kebijakan pembinaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. Adapun tujuan evaluasi kelembagaan perangkat daerah ini, dapat mengevaluasi kondisi eksisting kelembagaan dan ketatalaksanaan perangkat daerah termasuk tugas pokok dan fungsinya.

“Juga menganalisis potensi urusan dan kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada. Sekaligus merumuskan desain kelembagaan sesuai potensi daerah dan kinerja yang ingin dicapai,” katanya. Disebutkannya kegiatan ini menghadirkan Narasumber Tim Ahli dari Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN).

Dihadiri sekitar 80 peserta terdiri dari SKPD, Camat, Kepala Bagian dan pejabat terkait. Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda dalam arahannya, evaluasi terhadap kelembagaan pemerintah sendiri merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Mengingat kinerja organisasi pemerintah tidak bisa lepas dari pengaruh struktur organisasi yang melekat .

“Kendati itu bukan satu satunya faktor yang berpengaruh. Semoga melalui kegiatan ini akan dihasilkan masukan dalam rangka perbaikan dan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah,” jelasnya. Ia memaparkan, hasil evaluasi akan mengakibatkan organisasi perubahan perangkat daerah, berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit unit yang sudah ada, dan perubahan fungsi fungsi unit yang sudah ada, baik pada sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Sejalan dengan kondisi tersebut Wakil Bupati Kuningan mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah melakukan perubahan kelembagaan termuat dalam peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuningan.

“Adapun pembentukan kelembagaan tersebut, terdiri dari jumlah dinas 20, badan 4, Inspektorat 1, sekretariat 2, Lembaga ketentuan lain 4, Jumlah UPTD 113 (UPTD tahun 2018) jenis yang Perbubnya sudah ditetapkan. Untuk UPTD lama sesuai Perbub tahun 2016 sebanyak 147 UPTD. Dan jumlah kecamatan 32,” sebutnya.