oleh

Pemkab Banjar Keluarkan Maklumat Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Cegah Perkumpulan Massa Saat Libur Natal Dan Tahun Baru

-Berita-96 Dilihat

Pemkab Banjar Keluarkan Maklumat Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Cegah Perkumpulan Massa Saat Libur Natal Dan Tahun Baru – Pemerintah Kabupaten Banjar







""

Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjar menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Aston Banua Hotel, Gambut, Rabu (23/12/2020) siang.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H.M Hilman, dan didampingi Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Perwakilan Kajari Banjar Gusti, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhamad Irwan Kumar, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Aidil Basith dan PErwakilan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar serta SKPD terkait lainnya.
Sekda Banjar Hilman mengatakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimana ada waktu libur cukup panjang yang dikhawatirkan pada masa-masa tersebut kemungkinan terjadi kerumunan massa, pengumpulan masyarakat yang mungkin bisa berdampak terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 maka Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kebijakan yang dikeluarkan berupa pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat Nataru, meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam setiap aktivitas, menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta pembatasan kegiatan di area publik.” Katanya.
Terhitung mulai 24 Desember 2020 – 1 Januari 2021 tempat hiburan umum yaitu karaoke, mall, cafe, Hotel dan Penginapan serta tempat wisata harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 18.00 WITA sedangkan rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 20.00 WITA dan mengutamakan pelayanan pesan antar.
Dandim 1006 Martapura Siswo Budiarto mengungkapkan bahwa penyebaran Covid-19 di semua daerah setelah kita ikuti evaluasi dari satgas Nasional dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar semakin meningkat, dan inilah yang harus disadari dan pahami bersama.
"Berdasarkan data dan fakta yang sudah disampaikan oleh surveilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar salah satu faktornya yaitu adanya kerumunan pada saat musim liburan dua minggu sampai satu bulan terakhir termasuk juga kegiatan 9 Desember yakni Pilkada." ucapnya.
Menurut Siswo, untuk mengatasi penyebaran Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru harus bisa di minimalisir untuk kerumunan-kerumunan masyarakat tentunya dalam pelaksanaannya kita akan melakukan pengawasan secara bersama yang dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI juga Satpol PP.
"Apabila masih terjadi kerumunan saat Nataru ini, maka akan kami bubarkan dan kita berikan sanksi kepada pengelolanya," pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Banjar Andri Koko Prabowo menuturkan pihaknya akan membentuk tim dan akan menempatkan anggotanya ditempat wisata dan tempat tempat keramaian serta tidak akan mengeluarkan surat izin untuk keramaian.
Hasil rapat tersebut disepakati bersama dan untuk selanjutnya dibuat maklumat kesepakatan bersama Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dimasa Libur Nataru yang akan ditandatangani oleh Bupati Banjar, Dandim 1006 Martapura, Kapolres Banjar, Kajari Banjar dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Pada hari Kamis(24/12/2020) besok di Mahligai Sultan Adam Martapura. (MC.BANJARKAB/agusoke/zidan)

“>




""

Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjar menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Aston Banua Hotel, Gambut, Rabu (23/12/2020) siang.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H.M Hilman, dan didampingi Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Perwakilan Kajari Banjar Gusti, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhamad Irwan Kumar, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Aidil Basith dan PErwakilan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar serta SKPD terkait lainnya.
Sekda Banjar Hilman mengatakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimana ada waktu libur cukup panjang yang dikhawatirkan pada masa-masa tersebut kemungkinan terjadi kerumunan massa, pengumpulan masyarakat yang mungkin bisa berdampak terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 maka Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kebijakan yang dikeluarkan berupa pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat Nataru, meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam setiap aktivitas, menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta pembatasan kegiatan di area publik.” Katanya.
Terhitung mulai 24 Desember 2020 – 1 Januari 2021 tempat hiburan umum yaitu karaoke, mall, cafe, Hotel dan Penginapan serta tempat wisata harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 18.00 WITA sedangkan rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 20.00 WITA dan mengutamakan pelayanan pesan antar.
Dandim 1006 Martapura Siswo Budiarto mengungkapkan bahwa penyebaran Covid-19 di semua daerah setelah kita ikuti evaluasi dari satgas Nasional dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar semakin meningkat, dan inilah yang harus disadari dan pahami bersama.
"Berdasarkan data dan fakta yang sudah disampaikan oleh surveilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar salah satu faktornya yaitu adanya kerumunan pada saat musim liburan dua minggu sampai satu bulan terakhir termasuk juga kegiatan 9 Desember yakni Pilkada." ucapnya.
Menurut Siswo, untuk mengatasi penyebaran Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru harus bisa di minimalisir untuk kerumunan-kerumunan masyarakat tentunya dalam pelaksanaannya kita akan melakukan pengawasan secara bersama yang dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI juga Satpol PP.
"Apabila masih terjadi kerumunan saat Nataru ini, maka akan kami bubarkan dan kita berikan sanksi kepada pengelolanya," pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Banjar Andri Koko Prabowo menuturkan pihaknya akan membentuk tim dan akan menempatkan anggotanya ditempat wisata dan tempat tempat keramaian serta tidak akan mengeluarkan surat izin untuk keramaian.
Hasil rapat tersebut disepakati bersama dan untuk selanjutnya dibuat maklumat kesepakatan bersama Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dimasa Libur Nataru yang akan ditandatangani oleh Bupati Banjar, Dandim 1006 Martapura, Kapolres Banjar, Kajari Banjar dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Pada hari Kamis(24/12/2020) besok di Mahligai Sultan Adam Martapura. (MC.BANJARKAB/agusoke/zidan)

“>