oleh

Pemkab Banjar Evaluasi Implementasi Tandatangan Elektronik Guna Lindungi Data dan Dokumen

-Berita-119 Dilihat

Pemkab Banjar Evaluasi Implementasi Tandatangan Elektronik Guna Lindungi Data dan Dokumen – Pemerintah Kabupaten Banjar







""

Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupten Banjar melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar menggelar Rapat Monotoring dan Evaluasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama beberapa pimpinan SKPD, di Aula Barakat Martapura, Rabu (16/09) pagi.
Sekda Banjar HM Hilman yang membuka Rapat Monotoring Implementasi tersebut mengatakan, bahwa tandatangan Sertifikat Elektronik ini merupakan kemajuan teknologi dalam perwujudan dari perlindungan data dan dokumen pemerintah.
“Semua harus menyiapkan diri dan mampu beradaptasi dengan hadirnya teknologi informasi, Implementasi Sertifikat Elektronik (tandatangan elektronik) yang merupakan bagian dari penerapan smart city di Kabupaten Banjar," ucap Sekda.
Dimana Sekda Banjar menyampaikan dengan sistem ini dapat mempermudah penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan.
Sementara itu, Pengolah Data Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE Badan Siber Sandi Negara Cesario Oktanto Kisti dalam paparannya menyebutkan bahwa Sertifikat Elektronik ini termasuk dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Sertifikat Elekronik, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini di laksanakan secara sistematis menggunakan alat ukur tertentu untuk memperoleh informasi dan hasil tinjauan yang cukup, berkaitan dengan penyelenggaraan pemanfaatan sertifikat elektronik di instansi Pemerintah.” katanya.
Tinjauan Implementasi Sertifikat Elektronik Instansi Pemerintah Tahun 2020 yang dilakukan oleh BSrE ini dilakukan terhadap 30 pemerintah daerah di Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten Banjar. Dari Hasil Tinjauan Implementasi Sertifikat Elektronik Pemerintah Kabupaten Banjar terdapat 9 point diantaranya, Pelaksanaan Kerjasama tanggal 16 Oktober 2019 antara Kepala BSrE dan Kepala Dinas Kominfo Statistik Persandian dan Piloting implementasi tanda tangan elektronik pada Aplikasi e-Office. (MC Banjar/Melda/Prs)

“>




""

Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupten Banjar melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar menggelar Rapat Monotoring dan Evaluasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama beberapa pimpinan SKPD, di Aula Barakat Martapura, Rabu (16/09) pagi.
Sekda Banjar HM Hilman yang membuka Rapat Monotoring Implementasi tersebut mengatakan, bahwa tandatangan Sertifikat Elektronik ini merupakan kemajuan teknologi dalam perwujudan dari perlindungan data dan dokumen pemerintah.
“Semua harus menyiapkan diri dan mampu beradaptasi dengan hadirnya teknologi informasi, Implementasi Sertifikat Elektronik (tandatangan elektronik) yang merupakan bagian dari penerapan smart city di Kabupaten Banjar," ucap Sekda.
Dimana Sekda Banjar menyampaikan dengan sistem ini dapat mempermudah penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan.
Sementara itu, Pengolah Data Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE Badan Siber Sandi Negara Cesario Oktanto Kisti dalam paparannya menyebutkan bahwa Sertifikat Elektronik ini termasuk dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Sertifikat Elekronik, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini di laksanakan secara sistematis menggunakan alat ukur tertentu untuk memperoleh informasi dan hasil tinjauan yang cukup, berkaitan dengan penyelenggaraan pemanfaatan sertifikat elektronik di instansi Pemerintah.” katanya.
Tinjauan Implementasi Sertifikat Elektronik Instansi Pemerintah Tahun 2020 yang dilakukan oleh BSrE ini dilakukan terhadap 30 pemerintah daerah di Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten Banjar. Dari Hasil Tinjauan Implementasi Sertifikat Elektronik Pemerintah Kabupaten Banjar terdapat 9 point diantaranya, Pelaksanaan Kerjasama tanggal 16 Oktober 2019 antara Kepala BSrE dan Kepala Dinas Kominfo Statistik Persandian dan Piloting implementasi tanda tangan elektronik pada Aplikasi e-Office. (MC Banjar/Melda/Prs)

“>