oleh

Pemilik Lahan R3 Minta Dasar Hukum Appraisal Secara Tertulis

-Berita-239 Dilihat

BERITA BOGOR | beritabogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengundang pemilik lahan Regional Ring Road (R3) di ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin (04/03/2019). Dalam musyawarah ketiga tersebut pihak pemilik lahan didampingi kuasa hukumnya meminta dasar hukum hasil kajian appraisal (penilaian harga tanah) secara tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Asisten Administrasi Umum (Asum) Setda Kota Bogor, Achsin Prasetyo usai memimpin rapat mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah kedua (15/02) lalu. “Ini lanjutan rapat kedua dan mereka meminta penjelasan tertulis dari Pemkot Bogor mengenai dasar hukum appraisal,” katanya.

Dia menyebutkan, hari ini pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan di luar kota. “Tadi mereka meminta dasar hukumnya (appraisal), karena kebetulan dari pihak KJPP tidak hadir jadi kita akan membuat jawaban tertulis apa yang mereka minta berkoordinasi dengan KJPP,” tuturnya.

“Harapannya sebelum tanggal 8 ini (Maret, red) sudah selesai,” katanya

Saat disinggung kapan jalur R3 dapat kembali dilintasi kendaraan, Pemkot Bogor sudah meminta agar jalan tersebut kembali dibuka, namun hal itu belum disetujui pemilik lahan. “Pada waktu itu sudah kita sampaikan, tapi mereka tetap berpatokan pada akta perdamaian (akta van dading),” kata Achsin.

Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Roni Ismail menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ketika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan diberikan waktu kepada pemilik tanah untuk mengajukan keberatan atas nilai yang diajukan Pemkot Bogor ke Pengadilan Negeri. “Itu kalau tidak ada kesepakatan ya dan hasilnya nanti tergantung hasil musyawarah keempat,” katanya. (Red)

Baca Artikel Aslinya