oleh

Pemerintah Kabupaten Bogor Didesak Perluas Area Hutan Resapan Air Pertanian Perkebunan Bukan Hutan Beton

-Berita-222 Dilihat

BERITA BOGOR – Rencana Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cibinong Raya yang terdiri dari tujuh kecamatan. menuai kritik sejumlah aktifis dan pegiat lingkungan hidup Jabodetabekpunjur. 

Pemerintah Kabupaten Bogor diminta transparan kepada publik sebelum menyusun RDTR. (Ki Iman Sukanya Sarkowi

Pemerintah Kabupaten Bogor Didesak Perluas Area Hutan Resapan Air Pertanian Perkebunan Bukan Hutan Beton 233


Ketua ikatan Komunitas kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS), Iman Sukarya Sarkowi menegaskan, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) jangan mengedepankan kepentingan penguasa atau kepentingan bisnis pengusaha.

“Jangan mengatasnamakan PAD, tapi keselamatan warga terancam bencana alam, dan kelestarian hutan maupun resapan air semakin berkurang. Penyusunan RDTR wajib berbasis kepentingan masyarakat yang lebih berhak berdasarkan UUD 1945,* tegasnya, Sabtu (13/02/2021) pagi. 

Menurutnya, revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor masih mengacu dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. “Padahal pakar senior dan peneliti, organisasi lingkungan hidup sudah tegas mendesak Revisi Perpres 60/2020. IKPPAS juga lamtang menuntut adanya moratorium perijinan, tapi sepertinya tak didengar,” ungkapnya saat dihubungi. 

Baca juga :  Festival Budaya Indonesia Korsel

Terlebih lagi, kata Iman Sukanya, RDTR Cibinong Raya yang hendak disusun itu menyangkut wilayah yang sedang dipertahankan daerah resapan air, lahan pertanian dan perkebunannya, juga hutan dan sumber daya alamnya supaya tidak berkurang kualitas dan luasnya.

“Selain Puncak Bogor juga wilayah Babakan Madang, Sukaraja, sebagian wilayah Citeureup dan Hambalang bahkan sampai wilayah Sukamakmur dan wilayah kecamatan sekitarnya merupakan kawasan yang perlu dipulihkan fungsi lahannya. Termasuk diperkuat sektor pertanian perkebunannya,” jelasnya. 

Dirinya menyayangkan, adanya rencana Sentul dan Sukaraja yang hendak dijadikan kawasan Central Bisnis District (CBD), yang akan diperbanyak kawasan bisnis. Tentunya tak dipungkiri berdampak pada meluasnya hutan beton di Bumi Tegar Beriman. “Rencana CBD, mengapa seperti menggebu, ini ada apa dan untuk siapa manfaat CBD itu,” imbuhnya. 

Iman Sukarya mengingatkan, bahwa keseimbangan alam wajib di perhatikan untuk manfaat kesejahteraan rakyat banyak. “Puncak memerlukan perluasan hutan, dan wilayah  kecamatan lainnya yang berada di perbukitan dan pegunungan juga demikian, maka wajib ditambah hutan rimbun, bukan hutan beton,” tegasnya. 

Daerah resapan air, lahan pertanian dan perkebunan di Bogor semakin berkurang luasnya, kata Iman Sukarya, daya tampung air tak lagi terbendung tatkala musim hujan atau cuaca ekstrem yang berimbas bencana banjir daerah sekitarnya.  “Jadi, kalau ada pembangunan lagi maka sudah bisa diprediksi dampaknya,” ucapnya. 

“Kemurnian Hutan, Setu, Sungai, Curug, Sungai, Gunung Gede, Gunung Pangrango Gunung Salak, Gunung Pancar, Riung Gunung dan sederet pegunungan di Bumi Tegar Beriman merupakan Paku Bumi yang satu sama lain berkaitan erat secara geologi. Jadi garis bentang Paku Bumi ini jangan diganggu walau sejengkal tanah pun,” jelasnya. 

Terpisah, pegiat lingkungan hidup Bopuncur, Hendra Gunawan mengaku prihatin atas lamgkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang terkesan abai terhadap derasnya aspirasi moratorium perijinan.  “Desakan moratorium seperti  ‘gayung tak bersambut’, tapi malah fokus akan menyusun RDTR,” ujarnya. 

Baca juga :  Warga Keluhkan Kemacetan Di Bojonggede

Dirinya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor transparan membeberkan niatnya terhadap RTRW Kabupaten Bogor dan sebelum menyusun RDTR sebaiknya membuka dialog publik terlebih dahulu sehingga membuka kran aspirasi publik. “Apakah nantinya akan bermanfaat, atau hanya jadi penonton masyarakatnya,” ujarnya. 

Hendra Gunawan juga menyinggung kawasan hutan lindung yang menjadi kawasan hutan konservasi dan hutan produksi,  IPPKH dan PKH. “Ini sama saja namanya kemunduran, tinggal tunggu bencana melanda lagi, mungkin lebih dahsyat dari sebelumnya. Faktanya, hutan konservasi sudah ada yang mulai beralih menjadi hutan produksi yang berbahaya terhadap pelestarian hutan,” tutupnya. 

Sebelumnya,  Peneliti senior Pusat Pengkajian, Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor, Ernan Rustiadi, menyesalkan penghapusan status hutan lindung itu.

Baca juga :  Wakil Bupati Bogor Minta Tingkatkan Gotong Royong

Menurutnya, kawasan Puncak justru perlu tambahan tutupan hutan. Pencabutan status hutan lindung akan membuat tutupan hutan di Puncak semakin habis karena pengawasan pemerintah terhadap lahan itu semakin longgar. (bili) 

Baca Artikel Aslinya