oleh

Pemerintah Kabupaten Bogor Didesak Keluarkan Kebijakan Stop Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Kabupaten Bogor Didesak Keluarkan Kebijakan Stop Alih Fungsi Lahan 239

Iman Sukarya (kiri); H.Buyung Sakti (kanan)

BERITA BOGOR – Gerak cepat dalam penanganan warga terdampak, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana bencana alam dinilai sebagai langkah tepat. Namun ada yang lebih efektif yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni lebih serius dan konsisten melakukan langkah preventif dan kajian ancaman atau potensi bencana alam.

Pemerhati Birokrasi Pemerintahan, H. Buyung Sakti Hamel mengatakan letak geografis dan iklim di Kabupaten Bogor menjadikan wilayah ini tergolong rawan bencana setiap tahunnya. Pertumbuhan penduduk yang mengalami peningkatan setiap tahun pun tidak menutup kemungkinan terjadi peningkatan pembangunan yang merambah disekitar daerah pegunungan maupun perbukitan.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan upaya pencegahan lebih serius lagi, diantaranya kebijakan rencana tata ruang wilayah maupun intens berkordinasi dan bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) maupun KPH Perhutani Bogor untuk langkah preventif,” ucap H. Buyung Sakti Hamel, melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2022) pagi.

“Sebetulnya Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi lainnya yang berkaitan dengan situasi dan kondisi alam di Kabupaten Bogor semestinya sudah paham bahwa sejumlah kawasan di Kabupaten Bogor rawan bencana alam,” tambahnya.

Dirinya mengutip analisis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi juga sudah menyampaikan bahwa dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, terdapat 11 kecamatan, yaitu Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, Leuwiliang, Citeureup, Babakan Madang, Sukamakmur, Tamansari, Tenjolaya, Cijeruk, dan Cigombong rawan mengalami bencana alam.

Dirinya menyebutkan, eksplorasi alam yang cenderung tidak terkendali membuat potensi bencana alam menjadi lebih besar. Pembangunan perumahan mewah, tempat wisata, hotel, resort, dan usaha wisata lain disekitar daerah rawan bencana juga ikut andil atas terjadinya kerusakan lingkungan alam sekitar.

Baca juga :  Pemerintah Desa Karang Tengah mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

“Apabila tidak ada usaha untuk mengendalikan perkembangan kerusakan lingkungan disekitar daerah rawan bencana pergerakan tanah, maka bencana yang diakibatkan pergerakan tanah, tanah longsor dan banjir bandang di Kabupaten Bogor akan terus terjadi kapan pun dan dimana pun,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk betul betul bisa menemukan akar permasalahan sehingga bencana akibat pergerakan tanah, tanah longsor dan banjir bandang dapat dicegah. Dari mulai kebijakan, kondisi lingkungan, sosiologi dan perkembangan penduduk, ekonomi, kebutuhan perumahan, industri dan lain lain harus dikaji dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan.

“Diantaranya dari segi kebijakan, tidak terbukanya tentang RDTR Kabupaten Bogor menyebabkan pembangunan dan penggunaan lahan di Kabupaten bogor seperti tdak terkendal. Pemerrintah Kabupaten Bogor berkewajiban untuk terus menyosialisasikan RDTR dan DTR harus mudah untuk diakses oleh siapapun. Monitoring pelaksanaan RDTR di lapangan juga merupakan hal penting,” jelasnya.

Ia menambahkan, RDTR yang tidak tersosialisasikan bisa menyebabkan peruntukannya tidak bisa dikontrol bahkan di Kabupaten Bogor terindikasi sudah merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan di Kabupaten Bogor sudah sangat menghawatirkan bahkan sudah hampir menyeluruh di seluruh wilayah Bumi Tegar Beriman. “Setiap tahun, diperkirakan 1.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bogor beralih fungsi,” ungkapnya.

Sementara, Sekjen Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB), Iman Sukarya Sarkowi berharap para pemangku jabatan mulai dari tingkat RT RW hingga pusat Pemerintah untuk mencermati penyebabnya pergeseran tanah yang telah terjadi di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 14 September 2022 kemarin.

Baca juga :  Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-71

“Setahu saya, Bojong Koneng dari dulu bukan daerah rawan bencana alam, kemungkinan dengan adanya marak wisata, kemudian ada beberapa lahan yang tadinya mungkin beralih fungsi, kemungkinan adanya pengambilan air tanah jor-joran, maka perlu dilakukan langkah penelitian lebih lanjut,” ucapnya, dihubungi, Senin (19/9/2022) pagi.

Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tidak hanya melakukan gerak cepat dalam penanganan bencana saja, melainkan perlu pula dilakukan langkah penelitian kondisi terkini dan struktur dalam tanah. “Nah ini perlu untuk dilakukan langkah selanjutnya seperti pemulihan alamnya dan pencegahan kedepannya,” kata Iman Sukarya Sarkowi.

Ia juga menyinggung sejauh mana upaya edukasi dan mitigasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor belum optimal, termasuk edukasi yang berbasis masyarakat akan meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan masyarakat, menyiapkan masyarakat baik secara fisik dan psikologis terhadap kemungkinan bencana alam yang kapan pun dan dimana pun akan terjadi.

“Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat penduduk dan pengusaha, nah yang paling beresiko terjadinya kelalaian biasanya ada di lini masyarakat pengusaha yang membuka usaha disuatu kawasan. Kami meminta kepada pihak – pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan di wilayah Desa Bojong Koneng, terutama larangan aktifitas pembukaan lahan, penebangan pohon, penggalian batu, dan pemanfaatan air tanah berlebihan. Apabila tidak dicegah sejak sekarang,” tutupnya.

Baca juga :  Pemerintah Kecamatan Babakan Madang Bentuk Posbindu PTM

Pemerintah Kabupaten Bogor Didesak Keluarkan Kebijakan Stop Alih Fungsi Lahan 240

Sekedar diketahui, Plt Bupati Bogor telah mengeluarkan keputusan dan menetapkan Desa Bojong Koneng berstatus Tanggap Darurat, Senin (19/9/2022) siang, Plt. Bupati Bogor tinjau lokasi sekaligus menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga terdampak.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan bahwa untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan, penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah itu sangat perlu, oleh karena itu dikeluarkanlah Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD. Langkah ini ditempuh untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana alam.

Keputusan Bupati Bogor tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana pergeseran tanah di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, sangat penting dilakukan, karena akan menjadi payung hukum untuk menangani bencana pergerakan tanah tersebut, sebab bencana pergeseran tanah itu dapat mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan meminta rekomendasi dari Badan Geologi terkait kondisi wilayah yang terdampak sebagai langkah jangka panjang. (bili)

Artikel Terkait :

Baca Artikel Aslinya