oleh

Pemerintah Dituding Plin Plan Soal Larangan Mudik

-Berita-231 Dilihat

PEMERINTAH secara resmi telah mengumumkan larangan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Pengamat hukum dan  politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Saiful Anam menilai, larangan mudik itu menunjukkan sikap pemerintah cenderung plin-plan.

“Larangan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya menggalakkan pariwisata dan meningkatkan pendapatan serta pemulihan ekonomi karena pandemi. Secara politik dapat dikatakan kebijakan pelarangan mudik cenderung plin plan dan seperti tidak ada koordinasi antar instansi satu dengan yang lainnya,” kata Saiful Minggu 28 Maret 2021.

Menurut Saiful, larangan mudik akan berakibat fatal terhadap kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum pada pemerintahan Jokowi. 

“Secara sosial mudik merupakan budaya dan ciri khas masyarakat Indonesia yang secara turun temurun dan telah menjadi adat istiadat masyarakat bangsa Indonesia dalam rangka menyambut kemenangan menjelang Idul Fitri,” ujar dia.

Dijelaskannya, secara hukum larangan mudik juga dapat dengan mudah dipersoalkan. Mengingat larangan mudik dengan hanya dengan menetapkan kebijakan PSBB maka cenderung bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia masyarakat untuk melaksanakan mudik. 

“Untuk itu saya yakin akan banyak masyarakat yang keberatan dan bukan tidak mungkin masyarakat yang merasa dirugikan akan melayangkan gugatan kepada pemerintah,” tambahnya.

Dia menyarankan, mudik tahun ini tidak perlu dilarang. Tetapi cukup dengan memberlakukan tes ketat dengan genoside, swab dan lainnya bagi para pemudik.

“Solusinya menurut saya tidak perlu dilarang, akan tetapi misalnya cukup dengan memberlakukan tes ketat dengan genoside, swab atau pcr, sehingga secara sosial, ekonomi, politik dan hukum pemerintah cenderung tidak dipersoalkan,” demikian Saiful Anam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu, katanya, diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan, seluruh Kementerian dan Lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya. (sal/gaf)