Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Pemerintah Diminta Bangun Monumen untuk Petugas KPPS

JP Laa Manroe. @ist

PENGAMAT komunikasi politik dan kebijakan publik JP Laa Manroe menyarankan, sebaiknya pemerintah membuat tugu atau monumen dan penghargaan khusus terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 17 April 12019 ini.

“Kami minta pemerintah menobatklan mereka sebagai ‘insan penegak demokrasi  (The Man of Democracy Enforcement ) dan membuatkan tugu untuk mengenang serta memperingati mereka,” katanya Selasa (15/5/2019).

Kedepan, dia menyarankan, agar sistem Pemilu serentak seperti ini bisa dirubah. Mengingat, hingga saat ini sudah 500 orang KPPS lebih yang meninggal dunia.

“Misalnya Pemilihan Presiden & DPD satu paket. Kemudiam terpisah dari pemilhan DPR RI & DPRD,” ujarnya.

Dia menyarankan, kubu Jokowi dan Prabowo menunggu keputusan resmi KPU tanggal 22 Mei nanti.

“Semua pihak di minta bersabar menunggu keptusan resmi KPU. Jika ada pihak pihak yag belum puas akan hasil tersebut  karena menganggap ada indikasi kecurangan setelah di umumkan tanggal 22 mei 2019 maka silahkan melapor ke Bawaslu dengan memperhatikan  Pasal 286 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.

Baca Juga :  Diskominfo SP Kota Surakarta Gelar Pentas Kethoprak

Pria yang pernah menyabet berbagai penghargaan Internasional ini menambahkan, jika memang di temukan kecurangan maka seperti pada  Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ada aturan diskualifikasi. Namun melalui tahapan tahapan untuk itu para pelapor dari kedua belah pihak tim Sukses Capres-Cawapres  atau penasehat hukumnya silahkan saja melapor jika memang di rasakan perlu melapor ke Bawaslu.

“Namun, kata dia, jika selisih suara cukup besar bisa melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (dit)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Pembinaan TKK dan GTK Wilayah Kecamatan Mustikajaya, Bantargebang,...

Ini Evaluasi Untuk Perbaikan Lomba Mural Tahun Depan

Wali Kota Bekasi Hadiri Acara Mayor Caucus 2019...

Tips Bencana Puting Beliung

PEMKOT BEKASI DAN BIG SELESAIKAN PENEGASAN BATAS 46...

Wakil Wali Kota Terima Bantuan 1000 Nasi Kotak...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Oknum Mahasiswa Sebut Jokowi “Presiden Bodoh dan Dungu”

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.