28 Maret 2024
oleh

Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sektor Jasa, Kepariwisataan, Hiburan, dan Perdagangan 

-Berita-242 Dilihat

Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sektor Jasa, Kepariwisataan, Hiburan, dan Perdagangan 

By Admin 11 Januari 2021 229 Views

KOTA BEKASI, Senin 11 Januari 2021

KOTA BEKASI – Dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang akan diberlakukan mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat. 

Dibawah ini merupakan isi lengkap dari Surat Edaran sebagai berikut;

A. Terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 Pemerintah Kota
Bekasi kembali pada standarisasi Protokol Kesehatan sebagai berikut :

PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA

a. Membatasi jam operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah
maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan : 

1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pengecualian pada angka 1 huruf a berlaku bagi pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WB;
c. Pengecualian bagi Pasar Teluk Buyung, dengan adanya pasar kue pagi Candrabhaga jam operasional mulai Pukul 02.00) WlB.
d. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1. Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
4. Wajib Menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu Menjaga kebersihan lokasi usaha.
e. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar
akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;
f. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.

2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan lainnya jam operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB dengan Wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan;
Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru masyarakat produktif aman Corona
Virus Disease 20l9 (Covid-19) di Kota Bekasi antara lain:

1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan
pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN
(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN

a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung
dengan pengunjung secara berkala;
• Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung
dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan
konsumen/pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja 
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan
suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan, sebagai berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter;
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan suhu
<37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, refleksi keluarga dan salon kecantikan diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung, Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter;
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
• Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait COVID-I9 di
wilayahnya. lnformasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan
kebijakan Pemerintah Daerah setempat;
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun anti bakteri atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung;
• Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun anti bakteri dengan air yang mengalir atau menggunakan
hand sanitizer
• Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya;
• Larangan masuk bagi pekerja, pengunjung/pelanggan yang memiliki
gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19;
• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu < 37,3° C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk;
• Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama
masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja;
• Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh para
pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau
disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu;
• Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta dengan pembersihan filter AC;
• Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus
bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;
• Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut
dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
sebelum dan sesudah digunakan;
• Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh;
• Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:
1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila
memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan
kasir berupa dinding plastik atau kaca;
2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan
partisi kaca/mika/plastik.
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar
usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada perubahan.

(2) WAKTU OPERASIONAL

a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WB;
2. Bar mulai pukul 16.00 WlB sampai dengan 19.00 WlB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;
4. Pub mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WIB;
5. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WB;
6. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan
19.00 WIB;
7. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine
In/makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00
WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.
c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live
music tidak diperbolehkan;
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan sejenisnya, diperbolehkan
menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan
prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box, serta tetap
melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu kurang lebih 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas
ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB. (dro)

Tags : Surat Edaran,Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Sumber : Bekasikota.go.id