oleh

Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan Kuningan akan Segera Dimulai

KUNINGAN- Jalan Lingkar Timur-Selatan Kuningan (Ancaran-Kadugede) akan segera dibangun. Jalan ini mulai masuk dari samping kantor PUPR terakhir di Depan Kantor Koramil Kadugede. Tahap awal sudah dibuatkan rincian lokasi, peta rencana pembangunan, dan penetapan lokasi pengadaan tanah jalan tersebut.  Hal ini disampaikan Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si saat memimpin Rapat di DPUPR, Jumat (18/3/2021).

Dia menjelaskan, lokasi tanah pembangunan jalan tersebut berada di Kecamatan Sindang Agung, diantaranya Desa Kertawangunan, Kaduagung dan Desa Sindangsari. Kecamatan Kuningan Desa Ancaran, Karangtawang, Kel. Winduhaji, Citangtu, Cibinuang, dan Kecamatan Kadugede  Desa Nangka dan Windujanten. Dengan perkiraan luas lahan 324.171.272 M2, sekitar 40 %  penggunaan tanah milik pemerintah/pemerintah desa dan sebagian milik warga.

“Penetapan Lokasi pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) ini tertuang pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 620/KPTS-33-DPUTR/2022. Hal ini menunjukan terobosan Kepemimpinan Bupati Acep Purnama dan wabup Ridho Suganda dalam pembangunan akses jalan, untuk peningkatan produktivitas perekonomian masyarakat Kuningan,” jelasnya.

Selain itu dasar pelaksnaan pembangunan berdasarkan Perpres No.87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus pada kegiatan  Lingkar Timur-Selatan (Anacaran-Kadugede)  yang direncanakan selesai 2024.

Sementara Itu Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Ridwan Setiawan, M.Si menuturkan, pembangunan  strategis jalan ini termasuk skala besar. Kita sudah siapakan mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.  Sekarang sudah ke tahapan persiapan dengan mensosialisasikan, bahkan mulai pematokan.

“Rencana Bulan Juni 2022 sudah mulai ada ganti rugi tanah warga yang terdampak. Untuk  tanah nanti ada Tim Appraisal untuk melakukan taksiran harga tanah. Sekarang yang dilakukan pengukuran luas tanah yang dibutuhkan, persetujuan dengan pemilik, dibuatkan berita acara kesepakatan. Dan untuk pembayaran melalui rekening pemilik tanah,”ungkapnya.  Pada Rapat ini hadir Kepala Bappeda, Asda, Kabag Hukum, Kepala DPRPP, Camat dan kepala desa/kelurahan yang terdamapak pembangunan jalan.

Hal yang sama disampaikan Sekda Kuningan, Ridwan mengatakan, dari total panjang sekitar 10, 8 Km terdapat pembangunan jembatan  sepanjang 100 m dan 30 m, rencana target diharapkan 2023-2024  bisa selesai.  Untuk itu dibutuhkan kerjasamanya dengan pemerintah kecamatan desa/kelurahan dan bersama masyarakat untuk kelancaran pembangunan jalan lingkar. (BID/IKP/DIKSOMINFO)