oleh

Pembagian Masker untuk Jama’ah Shalat Jumat Masjid Al Karomah Martapura

-Berita-186 Dilihat

Masjid Al Karomah Martapura kembali diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat. Sebelumnya, masjid Al Karomah ditutup sementara guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Saat melaksanakan Shalat Jumat jamaah dianjurkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti mewajibkan jamaah memakai masker, menjaga jarak, membawa sajadah masing-masing, serta membawa tempat sandal dan dibawa ke dalam masjid.

Untuk mengantisipasi adanya jamaah yang tidak membawa masker dan tempat sendal, BPBD Kab. Banjar melakukan giat pembagian masker dan tempat sandal untuk para jamaah Shalat Jumat yang tidak membawanya. Dengan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para jamaah Shalat Jumat untuk terhindar dari penyebaran Covid-19.

Source:: BPBD