Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Pemangku Kesehatan Boyolali Diberi Pemahaman Gratifikasi

Published by plid2018 on March 6, 2019

BOYOLALI – Pemangku kesehatan di Boyolali mengikuti sosialisasi dalam rangka pencegahan korupsi dan menekan praktek gratifikasi dalam pelayanannya. Kegiatan yang digelar di aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, pada Rabu (6/3) ini dimaksudkan untuk menekan jumlah tindakan penerimaan gratifikasi yang dikhawatirkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Diikuti karyawan atau pegawai dari lini kesehatan seperti RSU Pandan Arang, Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta unit kerja bidang kesehatan lainnya.

“Dalam rangka mendukung negara, mendukung aspirasi masyarakat, dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi maupun penyimpangan penyimpangan lain yang barangkali mungkin dapat saja secara tidak sengaja dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Widodo.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang bebas korupsi, perlu adanya komitmen bersama untuk memerangi gratifikasi yang dimungkinkan masih dipraktekkan.

Baca Juga :  Ruhiyat Sujana Diangkat Rakyat Menjadi Wakil Rakyat

“Bagaimana upaya langkah-langkah ini dapat kita jalankan dan dilaksanakan sebaik baiknya dalam satu upaya langkah Boyolali bersih, transparan, akuntabel, dan tentunya profesional dalam menjalankan roda pemeriintahan,” jelas Wabup Said.

Group Head 4 Direktorat Gratifikasi KPK RI, Agus Priyanto menjelaskan berbagai visi hukum pidana, terutama pidana yang terkait dengan tindakan gratifikasi.

“Gratifikasi itu bukan hanya di Undang-undang saja yang dilarang, secara hukum memang positif dilarang, tetapi di agama juga dilarang,” jelas Agus. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Unsur Forkopimda Awali Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di...

Terkait Jaringan FO & Tower Wireless Radio Diskominfostandi...

Gunarti Rahmat Effendi Pimpin Upacara Tabur Bunga Jelang...

Mider Projo FX. Hadi Rudyatmo Serahkan Ngrekso Ban...

6725 Siswa SMK di Boyolali Ikuti UNBK

Pangdam serta Keluarga Besar Kodam XII/Tpr Ikuti Fun...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • 4

    Kemit Forest Wisata Edukasi diCilacap

  • 5

    KLHK akan gelar Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2019

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.