oleh

Peluncuran SPPT PBB P2 Tiap Tahun, Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Lebih Awal

-Berita-203 Dilihat

Pemerintah Kota Surakarta, Kamis (26/11/2020) meluncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2021 di Kantor BPPKAD. Kegiatan launching atau peluncuran surat pemberitahuan pajak tersebut dilakukan sebagai pengingat supaya masyarakat bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan lebih awal untuk menghindari resiko terlambat dan didenda. Wali Kota Surakarta didampingi Wakil Wali Kota serta jajaran terkait hadir dalam kegiatan tersebut.

Wali Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo mengatakan, salah satu manfaat smart city adalah untuk mempercepat, mempermudah dan mempermurah pelayanan termasuk dalam pembayaran pajak PBB dan penyampaian SPPT nya. Selain itu juga mempercepat penanganan, mengurangi ketimpangan dan penyimpangan dalam implementasi program kerja di Kota Surakarta salah satunya mengurangi penyimpangan di PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Dengan menggunakan IT di semua jajaran, maka Surakarta menjadi kota cerdas dalam memberikan layanan dan mengatasi berbagai persoalan, khususnya dalam mempercepat pembayaran pajak. Harus lebih ditingkatkan target Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun,” tanggap Rudy.

Hasil pajak yang besar, lanjut Wali Kota, bisa dikembalikan ke masyarakat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Wajib pajak yang taat dan tidak pernah telat membayar pajak, Wali Kota mengharapkan adanya penghargaan supaya bisa memotivasi wajib pajak yang lain.

Pada kesempatan ini Kepala BPPKAD Drs. Yosca Herman Soedrajat, MA menerangkan, peluncuran surat pemberitahuan pajak tersebut merupakan usaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surakarta.

“Pelayanan terus kita perbaiki, kita edukasi dengan berbagai inovasi. Bahwa kalau SPPT diterima di awal sebelum 1 januari, maka lebih banyak waktu untuk membayar pajak,” kata Yosca.

Disampaikan, kesadaran wajib pajak di Surakarta termasuk tinggi ditunjang dengan kecepatan membyar pajak dengan sistem on line, adanya jemput bola oleh petugas di wilayah kecamatan dan SPPT diberikan lebih awal, pembayaran pajak bisa mulai 1 januari.

Dulu, penerimaan SPPT baru pada pebruari atau maret, pembayaran pajak bisa terlambat.

Pada saat mulai KLB atau awal Pandemi Covid 19, Kota Surakarta relatif aman dalam penyediaan anggaran lantaran wajib pajak sudah membayar kewajibannya pada bulan Januari. Penerbitan SPPT PBB lebih awal terbukti banyak manfaat yang bisa diperoleh Pemerintah dan masyarakat Kota Surakarta.

Sementara jumlah objek wajib pajak sebanyak 147 ribu dan jumlah SPPT 137.949 ribu. Ketetapan PBB tahun 2021 sebanyak Rp. 122 milyar. Dengan target sebanyak Rp. 190 milyar.

Ditargetkan pada 2021 karena masih masa pandemi sebanyak 70 %. Pembayaran semua pajak dari yang ditargetkan di Surakarta sudah terlampaui dengan sistem on line sehingga mampu lebih cepat meningkatkan PAD. Hadir dalam peluncuran SPPT PBB P2 tersebut mitra perbankan Pemerintah Kota Surakarta, Bank BNI, Mandiri, BCA, BTN, BRI dan Bank Jateng.