oleh

Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kecamatan Cibinong Masih Tergolong Tinggi

-Berita-184 Dilihat
Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kecamatan Cibinong Masih Tergolong Tinggi 231

Seputar Stadion Pakansari Ramai Kumuh Rentan Pelanggaran Protokol Kesehatan

BERITA BOGOR – Pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Cibinong tergolong cukup tinggi. Minimnya kesadaran masyarakat mendorong pemerintah setempat melalukan pengawasan dan penerriban dipusat keramaian. 

Penegakan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.

Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kecamatan Cibinong Masih Tergolong Tinggi 232

Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan Protokol kesehatan masih gencar dilakukan di Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil,  Senin (14/12/2020)  

Polsek Cibinong Polres Bogor bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Cibinong lakukan Penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Tohaga dan terminal Cibinong dan beberapa titik keramaian lainnya, Senin (14/12/2020).

“Penertiban protokol Kesehatan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan Protokol kesehatan terus di lakukan, melalui Ops Yustisi, ” Jelasnya. 

Baca juga :  Warung Makanan Dibiarkan Saat Puasa Ramadhan

Dirinya menjelaskan operasi tersebut dilaksanakan secara mobile dan stasioner tim gabungan Polsek Cibinong menyasar para pelanggar protokol kesehatan, dari para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktifitas maupun para pelaku usaha.

“Dari Operasi Yustisi yang dilakukan pihak kami ditemukan masih terbilang cukup tinggi dengan data 140 teguran pelanggaran protokol Kesehatan. 

Menurut penjelasannya, dalam penindakan yang di berikan bagi para pelanggar beragam, mulai dari pemberian denda hingga sangsi Sosial. Pemberian sangsi tersebut sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

“Penertiban ini sendiri di lakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020. Upaya-upaya penertiban melalui Ops Yustisi ini akan terus di lakukan, Sebagai Upaya Pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19,” urainya.

Baca juga :  BTM Tingkatkan Pengamanan Mall

Dirinya beeharap peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol Kesehatan Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. *Harapannya agar persebaran wabah covid 19 ini dapat terputus dan cepat berakhir,” tutupnya. (als) 

Baca Artikel Aslinya