oleh

Pelanggar Tibum Dijerat Tipiring

-Berita, Utama-1204 Dilihat

BERITA BOGOR | beritabogor.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menurunkan 150 anggota untuk penertiban pedagang kaki lima dan reklame tanpa ijin di wilayah Cibinong, Sukaraja dan Sentul dan sekitarnya, Selasa (15/01/2019)

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan dalam kegiatan ini sejumlah pedagang kaki lima pelanggar Perda Tibum yang ditertibkan langsung di proses tindak pidana ringan untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Operasi ini terus akan kita lakukan dalam rangka operasi Nongol Babat (Nobat) yang menjadi salahsatu Program Panca Karsa Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang belum lama ini dilantik,” kata Agus Ridho.

Sampai berita ini ditayangkan Berita Bogor, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor sudah menjaring pedagang kaki lima sebanyak 125 dan puluhan reklame spanduk dan baliho serta puluhan anak punk. (als)

Baca Artikel Aslinya